![]() |
| Keterangan Foto: Konferensi pers Bareskrim Polri, 3 November 2026. |
JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengungkap perkembangan mengejutkan terkait perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang diduga melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam, Bareskrim Polri mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin. Konferensi pers tersebut dipimpin Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, didampingi Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri. Perkara ini langsung menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran prosedur penyadapan di lingkungan institusi kepolisian.
Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut berkaitan dengan nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Selain Presiden, penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak lainnya, termasuk pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Penyidik masih menelusuri cakupan aktivitas tersebut untuk memastikan pihak-pihak yang menjadi sasaran serta bagaimana proses penyadapan dilakukan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme verifikasi dan prosedur yang seharusnya. Kabareskrim menjelaskan, beberapa nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa didasarkan pada kebutuhan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan sejumlah file elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut. Penghapusan data diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas yang sebelumnya tersimpan dalam sistem komputer. Bareskrim kini menelusuri hubungan antara dugaan perintah penghapusan data, komunikasi para pihak, serta perangkat elektronik yang telah diamankan. Aspek ini menjadi penting untuk mengungkap apakah terdapat upaya sistematis menghilangkan barang bukti atau informasi yang dapat membantu proses penyidikan.
Dalam perkara ini, Bareskrim turut memeriksa seorang berinisial SU yang masih berstatus sebagai saksi. Penyidik telah meminta keterangan dari 10 orang saksi dan tiga orang ahli guna memperkuat konstruksi perkara. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada dugaan pemberian perintah penyadapan, pelaksanaan kegiatan pemantauan komunikasi, penggunaan sistem elektronik, hingga dugaan penghapusan data. Penyidik belum menyampaikan secara terperinci kemungkinan perkembangan status hukum saksi tersebut.
Untuk mendukung proses pembuktian, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Seluruh perangkat tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri riwayat komunikasi, dokumen elektronik, aktivitas sistem, serta kemungkinan adanya instruksi yang berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data.
Kabareskrim menegaskan bahwa penyadapan dalam proses penegakan hukum bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat dasar hukum, persyaratan, serta prosedur yang harus dipenuhi oleh aparat sebelum melakukan tindakan tersebut. Penggunaan kewenangan penyadapan juga harus memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas privasi dan perlindungan komunikasi pribadi. Oleh karena itu, dugaan penyadapan tanpa dasar dan prosedur yang sah menjadi persoalan serius yang harus diungkap secara menyeluruh.
Dalam konferensi pers tersebut, Bareskrim juga memaparkan sejumlah ketentuan hukum yang menjadi dasar penanganan perkara. Di antaranya Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP terkait akses tanpa hak terhadap komputer maupun sistem elektronik milik orang lain. Ketentuan mengenai akses ilegal tersebut mengatur ancaman pidana yang dapat mencapai enam hingga tujuh tahun penjara, bergantung pada bentuk dan tujuan perbuatannya sebagaimana ketentuan yang diterapkan penyidik.
Selain ketentuan dalam KUHP, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur larangan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, maupun penyembunyian informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik. Sementara itu, ancaman pidananya diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Penerapan pasal-pasal tersebut selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian hukum.
Perkara ini menjadi ujian penting bagi profesionalisme dan integritas institusi Polri. Masyarakat tentu berharap penanganannya dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih, termasuk apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki jabatan tinggi di lingkungan kepolisian. Pengungkapan dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah kalangan masyarakat juga menjadi pengingat bahwa penggunaan teknologi pemantauan komunikasi harus selalu berada dalam koridor hukum, bukan menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, serta analisis barang bukti elektronik untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari perkara yang menyita perhatian nasional ini. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sementara siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus berlaku bagi semua orang tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedudukan.
Sumber: Keterangan konferensi pers Bareskrim Polri, 3 November 2026.
Editor: Zulfandi Kusnomo
