![]() |
| THM Koin Bar Di Jalan Parapat Kota Pematang Siantar |
PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Ketua Gerakan Masyarakat Anti Narkoba Dan Judi Kota Pematang Siantar Zulfandi Kusnomo saat ini menunggu langkah tegas Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara untuk mencabut izin tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematang Siantar yang terindikasi sebagai tempat peredaran narkoba terutama THM Koin Bar yang berada di Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.
Menurut dia, Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara harus mengkaji ulang terkait perizinan seluruh THM di Kota Pematang Siantar yang juga diduga menjadi sarang mengedarkan narkoba. Apalagi beberapa waktu yang lalu Bareskrim Polri telah menganankan 100 butir Pil Extacy dari THM Koin Bar.
![]() |
| THM Studio 21 di Jalan Parapat Kota Pematang Siantar |
"Kita lihat saja, pasca diamankannya 100 butir Pil Extacy apakah masih ada alasan pemerintah untuk tidak menutup THM Koin Bar yang jelas-jelas menjadi tempat sarang peredaran Pil Extacy," Ungkap Zulfandi di Markas Besar Gemapronadi Jl.H.O.S Cokroaminoto No.5 Pematang Siantar, Sabtu (15/06/2024).
"Karena bagaimanapun hanya pihak Disbudpar Sumut yang memiliki wewenang untuk mencabut izin THM Koin Bar dan diteruskan ke Dinas Pariwisata Pematang Siantar agar memerintahkan Satpol PP Kota Pematang Siantar menutup THM Koin Bar," jelasnya.
Sejauh ini, Zulfandi berkata, Disbudpar, Polres dan BNN Pematang Siantar tidak pernah mendengarkan saran dan kritik pihaknya yang menduga tempat-tempat tersebut memang menjadi pusat peredaran narkoba," timpal Zulfandi.
"Tidak pernah mau mendengarkan kami, bahkan pasca sudah terbukti di amankan oleh Bareskrim Polri pun tidak juga dicabut izinnya, kami menduga semua pihak sudah kongkalikong ini dengan pihak pengusaha THM," ujar Zulfandi menambahkan.
Dirtipidum Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) besar-besaran melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah Sumatera Utara, pada Selasa 11 Juni 2024 lalu.
Dalam pengungkapan itu, Bareskrim Polri turut mengamankan 100 butir pil extacy dari Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar Jalan Parapat, Lintas Sumatera Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar.
Seperti kita ketahui Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Mukti Jaharsa beberapa waktu yang lalu mengatakan, salah satu tempat pengukapan yang dilakukan oleh pihaknya yakni di Koin Bar, Kota Pematangsiantar.
"Pengukapan kita pada Rabu 12 Juni 2024, di Koin Bar, Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara dengan barang bukti pil extacy 100 butir," ujar Brigjend Mukti Jaharsa di Medan Kamis (13/6/24) sore.
"Kami berharap Disbudpar Sumut, Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar segera mencabut izin THM Koin Bar dan mengkaji ulang izin THM lainnya seperti Davinci, Studio 21, THM Anda yang juga diduga menjadi pusat peredaran pil Extacy," tegasnya.
"Kami juga minta BNN dan Polres Pematang Siantar untuk merazia secara rutin THM-THM ini setiap harinya terutama setiap malam libur, karena mustahil rasanya orang betah di THM tanpa mengkonsumsi Pil Extacy, Kalau cuma mau nyantai ngopi ya di Kedai Kopi," pungkas Zulfandi.




