![]() |
HTW Laporkan Kasus Dugaan Perdagangan Manusia ke Kementerian Luar Negeri |
Bekasi, Selektifnews.com - Organisasi Human Trafficking Watch (HTW) melaporkan dugaan kasus perdagangan manusia yang menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Ipoh, Malaysia, kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Laporan tersebut diajukan melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) di Jakarta. Ketua Umum HTW, Patar Sihotang, SH, MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang digelar dini hari di kantor HTW, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi.
Kronologi Kasus
Patar Sihotang menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang PMI bernama Rivona (26 tahun), asal Blitar, Jawa Timur. Rivona menghubungi HTW melalui saluran telepon untuk meminta bantuan. Ia mengaku menjadi korban perdagangan manusia setelah dijanjikan bekerja secara legal di Malaysia oleh seorang calo bernama RSM. Namun, kenyataannya, Rivona dipindahkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi, dan saat ini dalam kondisi sakit parah, termasuk mengalami pendarahan dan sakit pinggang. Selain itu, ia juga tidak dapat kembali ke Indonesia karena paspor dan dokumen penting lainnya ditahan oleh perusahaan agen di Malaysia, sementara ia tidak memiliki biaya transportasi.
Rivona adalah seorang ibu dengan seorang anak yang kini berada di Blitar bersama suaminya. Berdasarkan wawancara dan bukti yang dihimpun HTW, berikut fakta-fakta yang terungkap:
1. Proses Perekrutan Non-Prosedural
Satu tahun lalu, Rivona direkrut oleh RSM, seorang calo yang tinggal di Kediri. RSM menjanjikan pekerjaan di Malaysia tanpa biaya, dengan sistem gaji yang akan diterima setelah bekerja. Setelah tergiur dengan tawaran tersebut, Rivona setuju dan dibawa ke Jakarta.
2. Penampungan dan Keberangkatan Illegal
Di Jakarta, Rivona ditampung bersama 10 orang lainnya di sebuah kontrakan kecil di Bekasi. Setelah seminggu, mereka diberangkatkan ke Malaysia melalui Batam tanpa melalui Balai Latihan Kerja (BLK) atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
3. Eksploitasi di Malaysia
Setibanya di Malaysia, Rivona dan rekan-rekannya dijemput oleh perusahaan agen STNI SDN BHD di Petaling, Malaysia. Paspor dan alat komunikasi mereka disita, dan mereka dipaksa bekerja sebagai pembantu rumah tangga tanpa menerima gaji selama satu tahun. Rivona jatuh sakit dan ingin pulang ke Indonesia, namun tidak dapat melakukannya karena dokumen dan gajinya ditahan oleh agen.
Tindakan HTW
HTW mengambil langkah-langkah berikut untuk mendampingi korban:
1. Melakukan investigasi mendalam melalui wawancara online dan komunikasi dengan keluarga korban di Blitar.
2. Melaporkan kasus ini ke Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar RI di Malaysia, serta Direktorat Tindak Pidana Khusus Mabes Polri untuk proses hukum.
3. Menginstruksikan HTW Malaysia untuk memantau kondisi Rivona di Ipoh.
4. Memastikan negara hadir dalam melindungi hak-hak korban sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Landasan Hukum
Patar menegaskan bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan, kasus ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007, yang meliputi unsur penipuan, eksploitasi, penyekapan, dan pelanggaran prosedur hukum.
Selain itu, HTW juga menyerukan agar pemerintah mematuhi amanat Pasal 19 UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yang mengharuskan perwakilan RI di luar negeri memberikan perlindungan hukum bagi WNI.
Seruan kepada Pemerintah
HTW meminta agar Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Luar Negeri, dan Kepala BP2MI segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan korban dan memastikan pelaku perdagangan manusia diadili. HTW juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kasus serupa demi menghentikan rantai perdagangan manusia.
"Negara harus hadir untuk melindungi setiap warga negaranya yang berada dalam ancaman, sesuai amanat konstitusi dan hukum internasional," tegas Patar Sihotang sambil menutup konferensi pers.
HTW, yang berdiri sejak 2015, berkomitmen untuk terus melawan kejahatan perdagangan manusia melalui advokasi dan pendampingan hukum. Informasi lebih lanjut mengenai HTW dapat diakses melalui situs resmi mereka di www.pemantauperdaganganmanusia.com.
No.WA.082113185141