-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Lidos Girsang Diduga Merekayasa Fakta dan Memprovokasi Massa: Perencanaan Pembunuhan yang Gagal?

Redaksi
Kamis, 06 Maret 2025, Maret 06, 2025 WIB Last Updated 2025-03-06T15:59:26Z
Suasana sidang Lidos Girsang, Kamis (6/3/0225)


Simalungun, Selektifnews.com – Fakta baru dalam persidangan kasus penganiayaan dan perusakan yang menjerat Lidos Girsang semakin mengungkap skenario gelap yang diduga telah ia rancang. Bukannya membela diri, Lidos justru semakin terpojok dengan kesaksian saksi yang membuktikan bahwa ia tidak hanya sebagai pelaku utama perusakan aset perusahaan, tetapi juga sebagai provokator yang merekayasa kebenaran untuk menciptakan kerusuhan dan mengarahkan opini publik seolah-olah polisi yang bersalah.


Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi utama: Jahiras Hasudungan Malau (pelapor), Tapian Nauli Malau (Direktur PT Sipiso Piso Soadamara), serta dua karyawan PT Sipiso Piso, Mawi Adikusuma Haloho dan Beny Haloho. Kesaksian mereka semakin menegaskan bahwa peristiwa berdarah yang terjadi pada 28 Oktober 2024 di Dusun Hoppoan, Simpang Bage, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta, bukan sekadar insiden spontan, melainkan ada indikasi kuat bahwa kejadian ini adalah bagian dari skenario besar yang sudah direncanakan.


Blokade Jalan: Awal Mula Provokasi

Insiden bermula saat truk bermuatan batu sertu yang dikemudikan Mawi Adikusuma Haloho bersama Jahiras Malau sebagai pendamping terhalang di tengah jalan akibat mobil Grandmax hitam BK 8877 TP milik Lidos Girsang yang sengaja diparkir untuk menghambat laju kendaraan perusahaan. Tak hanya itu, sekitar 20 warga yang sebagian besar adalah keluarga Lidos ikut memblokade jalan, diduga atas perintahnya.


Tak lama berselang, mobil Fortuner yang dikendarai Tapian Nauli Malau juga tiba di lokasi. Saat Tapian hendak menanyakan apa yang terjadi, ia menyaksikan polisi telah berada di lokasi dan mencoba mengamankan Lidos Girsang. Namun, di luar dugaan, Lidos justru melakukan perlawanan, meronta dari pegangan polisi, lalu mengambil sebilah parang hitam dari mobilnya.


Dengan penuh kebencian, Lidos berteriak, "Oh kau si Tapian Malau itu, ku bunuh kau!" sembari mengayunkan parangnya ke arah Tapian.


Jahiras Malau yang melihat kejadian itu dengan refleks mendorong Tapian agar berlindung di belakang polisi. Namun, tindakan heroiknya berujung petaka bagi dirinya sendiri.


Akibat kehilangan target utama, Lidos langsung menyerang Jahiras dengan brutal, menebaskan parang beberapa kali hingga mengenai dadanya. Beruntung, tas selempang dan jaket yang dikenakan Jahiras menyelamatkan nyawanya.


"Puji Tuhan saya selamat, Yang Mulia. Kalau bukan karena tas selempang dan jaket, mungkin saya sudah tidak ada di sini hari ini," ujar Jahiras dengan suara bergetar sambil menyeka air matanya di hadapan hakim.


JPU kemudian menghadirkan tas selempang yang robek akibat sabetan parang sebagai barang bukti di persidangan, semakin memperkuat fakta bahwa Jahiras adalah korban percobaan pembunuhan yang dilakukan secara sadar oleh Lidos.


Polisi Jadi Korban, Bukti Rekayasa Lidos Girsang

Sidang semakin memanas saat hakim mengungkap fakta baru: Lidos Girsang diduga telah merekayasa kejadian agar terlihat seolah-olah polisi yang datang ke lokasi bertindak menyerang warga.


Saat Lidos mengamuk dengan parangnya, salah satu anggota kepolisian yang mencoba menenangkan situasi justru terkena sabetan parang hingga jemari tangannya terluka. Melihat keadaan semakin kacau, polisi pun memberikan tembakan peringatan dua kali ke udara.


Namun, saat polisi berusaha membawa abang Lidos ke mobil patroli, Lidos justru merekam kejadian itu dan berteriak, "Kami diserang polisi!"—suatu skenario provokasi yang tampaknya sudah ia persiapkan agar menggiring opini publik bahwa polisi melakukan penyerangan.


Hakim ketua pun tak bisa menahan keterkejutannya.


"Jadi kau mau bilang polisi yang salah? Padahal yang menyerang duluan itu kau sendiri!" ujar hakim dengan nada tinggi.


Kesaksian saksi-saksi di persidangan pun membongkar taktik licik Lidos. Menurut mereka, video yang direkam Lidos kemudian disebarkan di media sosial untuk membentuk narasi bahwa polisi dan pihak perusahaan yang memulai konflik.


"Ini jelas upaya pembelokan fakta! Kau mau buat polisi terlihat salah, padahal mereka datang untuk mengamankan situasi!" tegas hakim.


Perusakan Kendaraan: Aksi Brutal yang Terencana

Setelah gagal membunuh Tapian Malau dan Jahiras, Lidos dan kelompoknya justru melampiaskan amarah dengan menyerang kendaraan milik PT Sipiso Piso Soadamara.


Mereka melempari truk Fuso dan mobil Fortuner dengan batu hingga mengalami kerusakan parah. Bahkan, dalam aksi biadab tersebut, Lidos dan kawan-kawannya merusak stir truk agar kendaraan tersebut tak bisa dievakuasi.


Menurut kesaksian Mawi Adikusuma Haloho dan Beny Haloho, mereka melihat langsung bagaimana Lidos memimpin aksi perusakan tersebut.


"Dia bukan hanya melempar, tapi juga menyuruh orang-orang lain ikut merusak," ungkap Mawi di persidangan.


Karena kondisi semakin berbahaya, Mawi dan Beny akhirnya melarikan diri ke basecamp PT Sipiso Piso untuk melaporkan kejadian kepada mandor perusahaan.


Fakta Baru: Lidos Pernah Terlibat Kasus Serupa

Saat hakim menelusuri rekam jejak Lidos Girsang, terungkap bahwa ia bukan pertama kali terlibat dalam aksi kekerasan di lokasi yang sama.


"Ini bukan kasus pertamamu, Lidos! Sebelumnya kau juga pernah dihukum karena membakar alat berat perusahaan. Kenapa kau selalu membuat kekacauan di tempat yang sama?" sindir hakim.


Dengan wajah menegang, Lidos tak bisa memberikan jawaban yang meyakinkan.


Hakim pun menutup sidang dengan keputusan untuk melanjutkan persidangan pada Selasa, 11 Maret 2025.


"Kita akan lanjutkan dengan menghadirkan bukti tambahan dan mendengar keterangan saksi lain," pungkas hakim ketua dengan nada tajam.


Dengan semakin banyaknya bukti yang memberatkannya, vonis berat tampaknya tak bisa dihindari oleh Lidos Girsang.


(Redaksi)

Komentar

Tampilkan

Terkini