![]() |
| Petani lokal yang telah terdaftar resmi di Dinas Pertanian dan menyatakan siap tunduk pada aturan program justru disingkirkan |
Simalungun, Selektifnews.com -- Program Ketahanan Pangan Nasional yang digadang-gadang sebagai simbol kebangkitan sektor pertanian justru memunculkan wajah paling kelam dari tata kelola kekuasaan di Kabupaten Simalungun. Di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, program yang seharusnya menyejahterakan petani kini dinilai menjelma menjadi alat penindasan yang menggusur rakyat kecil secara sistematis dan tanpa nurani.
Alih-alih melindungi petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan, pelaksanaan program ini justru menyingkirkan mereka dari lahan yang telah digarap puluhan tahun. Ratusan petani yang tergabung dalam empat kelompok tani resmi kehilangan mata pencaharian, sementara jerih payah dan modal tanam mereka dilenyapkan begitu saja tanpa ganti rugi, tanpa dialog, dan tanpa rasa kemanusiaan.
Sekretaris Eksekutif LPM SULUH, Johannes Sakti Sembiring, menilai apa yang terjadi di lahan eks Goodyear seluas 41 hektare tersebut sebagai bentuk kegagalan total negara dalam melindungi rakyatnya. “Ini bukan sekadar salah kelola, ini adalah pembiaran atas perampasan hak hidup petani. Negara hadir dengan alat berat, bukan dengan keadilan,” tegasnya.
Pemerataan lahan secara paksa pada Maret 2025, saat tanaman ubi dan sayuran petani hampir panen, disebut sebagai puncak kekejaman kebijakan. Permohonan petani untuk menunda penggusuran demi menyelamatkan hasil tanam ditolak mentah-mentah, hanya demi mengejar target penanaman jagung serentak yang bersifat administratif dan seremonial.
Lebih menyakitkan lagi, petani lokal yang telah terdaftar resmi di Dinas Pertanian dan menyatakan siap tunduk pada aturan program justru disingkirkan. Sebagai gantinya, dibentuk kelompok tani baru yang dipertanyakan legalitas dan kapasitasnya. Langkah ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik eksklusif, manipulatif, dan jauh dari prinsip keadilan sosial.
Fakta di lapangan semakin mempermalukan tujuan program itu sendiri. Hasil panen tahap I dan II dilaporkan tidak maksimal akibat buruknya tata kelola. Bahkan, pada tahap III, ditemukan tanaman ubi kembali ditanam di lahan tersebut—ironi pahit mengingat ubi milik petani lokal sebelumnya dihancurkan dengan alasan tidak sesuai program.
Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam di kalangan petani Purba Sari. Mereka mempertanyakan: untuk siapa sebenarnya program ketahanan pangan ini dijalankan? Jika petani dikorbankan, hasil tak maksimal, dan konflik dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan rakyat, tetapi juga marwah negara.
LPM SULUH menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi dan mendesak Pemerintah Pusat untuk turun tangan langsung. Evaluasi menyeluruh terhadap Forkopimda Kabupaten Simalungun dianggap mendesak. “Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, proses hukum harus berjalan. Ketahanan pangan tidak boleh dibangun di atas penderitaan petani,” pungkas Johannes.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Simalungun, Bupati Simalungun, dan DPRD Kabupaten Simalungun belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan dan desakan tersebut.
(Jonerwin Saragih)










