![]() |
| Jubel Fredrik Haposan Damanik, S.E., anak dari Alm. Djabanten Damanik |
Simalungun, Selektifnews.com -- Kabupaten Simalungun kembali diwarnai polemik sejarah dan identitas daerah menyusul perubahan nama Balai Harungguan Djabanten Damanik menjadi Ruang Harungguan Tuan Rondahaim Saragih yang berada di lingkungan Kantor Bupati Simalungun. Perubahan tersebut menuai reaksi keras dari keluarga besar Damanik, khususnya anak almarhum Djabanten Damanik, yang menilai langkah tersebut melukai sejarah dan jasa tokoh pendiri Kabupaten Simalungun.
Dalam pernyataannya, Jubel Damanik (Jubel Fredrik Haposan Damanik, S.E.), anak dari Alm. Djabanten Damanik, menegaskan bahwa penetapan Kecamatan Raya sebagai ibu kota Kabupaten Simalungun pada masa awal berdirinya daerah tersebut merupakan keputusan penting yang diambil ayahnya berdasarkan pertimbangan matang. Keputusan itu, menurutnya, tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui masukan para ketua adat dan tokoh-tokoh adat Simalungun, Senin (5/1/2026).
Disebutkan, Kecamatan Raya dipilih karena dinilai lebih kental dengan nilai, budaya, dan adat istiadat Simalungun. Faktor historis dan sosiologis itulah yang menjadi landasan kuat sehingga Raya ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Simalungun. Oleh karena itu, keluarga besar Damanik meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun saat ini untuk menghargai dan menjaga sejarah tersebut sebagai bagian dari jati diri daerah.
Jubel Damanik juga menegaskan bahwa berdirinya Kabupaten Simalungun di Raya bukanlah karena peran Tuan Rondahaim Saragih sebagaimana narasi yang kini berkembang. Menurutnya, pengaburan sejarah dengan mengganti nama Balai Harungguan Djabanten Damanik berpotensi menyesatkan generasi muda dan menghilangkan peran tokoh yang secara nyata memiliki kontribusi besar dalam perjalanan pemerintahan Simalungun.
![]() |
| Balai Harungguan Djabanten Damanik menjadi Ruang Harungguan Tuan Rondahaim Saragih yang berada di lingkungan Kantor Bupati Simalungun |
“Kami, siapa pun yang bermarga Damanik, dan saya sebagai anak dari Alm. Djabanten Damanik, merasa sangat tergores hati kami atas perubahan nama tersebut,” tegas Jubel. Ia menilai kebijakan ini tidak hanya menyentuh persoalan administratif, tetapi juga menyangkut harga diri, kehormatan, dan penghargaan terhadap sejarah keluarga serta marga yang ada di Simalungun.
Lebih jauh, Jubel mengingatkan agar kebijakan semacam ini tidak menimbulkan kekacauan dan perpecahan di tengah masyarakat Simalungun yang terdiri dari berbagai marga. Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan dan keharmonisan antar-marga, serta menghindari kebijakan yang berpotensi memicu konflik sosial dan adat.
Atas dasar itu, keluarga besar Damanik secara terbuka meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk meninjau kembali perubahan nama Balai Harungguan tersebut. Mereka berharap pemerintah bersikap arif dan bijaksana dengan menempatkan sejarah secara objektif, adil, dan berimbang, tanpa menghilangkan peran tokoh-tokoh yang telah berjasa.
Selain kepada pihak eksekutif, Jubel Damanik juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun agar segera mengambil sikap resmi terkait kontroversi perubahan nama Balai Harungguan Djabanten Damanik menjadi Ruang Harungguan Tuan Rondahaim Saragih. DPRD diharapkan menjalankan fungsi pengawasan dan representasi rakyat demi menjaga keutuhan sejarah, adat, dan persatuan masyarakat Simalungun.











