![]() |
| Tempat Hiburan Malam (THM) Hotel Anda Karaoke & Hotel di Jalan Ahmad Yani Kota Pematangsiantar |
Pematangsiantar, Selektifnews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dinilai secara terang-terangan mengabaikan keluhan dan penolakan masyarakat, khususnya jemaat Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Bukit Sion Pematangsiantar, terkait berdirinya dan beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) Hotel Anda Karaoke & Hotel di Jalan Ahmad Yani. Ironisnya, bangunan tersebut berdiri tepat di samping rumah ibadah, sebuah fakta yang seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, namun justru diperlakukan seolah tidak pernah ada masalah.
GMII Bukit Sion kembali menegaskan penolakannya terhadap aktivitas THM Hotel Anda. Humas GMII Bukit Sion, Musa J. Silalahi, beberapa waktu yang lalu pada Senin (6/10/2025), menyampaikan bahwa penolakan tersebut didasari oleh gangguan nyata yang dirasakan jemaat. Dentuman musik dari tempat hiburan malam itu terdengar jelas hingga ke dalam gereja dan secara langsung mengganggu kekhusyukan ibadah, terutama pada malam hari. Kondisi ini telah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas dari Pemko Pematangsiantar.
“Suara dentuman musik terdengar jelas sampai ke gereja. Ini jelas mengganggu aktivitas kami beribadah di malam hari,” tegas Musa. Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa keberadaan THM tersebut tidak menimbulkan persoalan sosial maupun keagamaan. Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan bermartabat.
Lebih jauh, Musa mengungkapkan bahwa pihak gereja telah menempuh jalur resmi dan prosedural. Pada 8 Agustus 2025, GMII Bukit Sion secara resmi melayangkan surat penolakan terhadap keberadaan THM Hotel Anda dengan Nomor: 08/KET/A-4/MJ-BS/VIII/2025. Surat tersebut menjadi bukti bahwa gereja tidak tinggal diam, melainkan telah menjalankan kewajiban administratifnya sebagai bagian dari masyarakat yang taat hukum.
Namun ironisnya, surat resmi tersebut seolah tidak memiliki arti di mata Pemko Pematangsiantar. Hingga kini, tidak ada langkah konkret, tidak ada penertiban, apalagi penindakan. Padahal, Musa dengan tegas menyatakan bahwa THM Hotel Anda telah melanggar aturan zonasi karena tidak mengantongi surat rekomendasi dari gereja, yang secara normatif merupakan salah satu syarat utama pendirian tempat hiburan malam di sekitar rumah ibadah.
“THM Hotel Anda juga sudah melanggar aturan zonasi karena tidak memiliki surat rekomendasi dari gereja,” ujar Musa. Pernyataan ini memperjelas adanya dugaan kuat bahwa proses perizinan THM tersebut cacat sejak awal. Jika rekomendasi masyarakat dan rumah ibadah diabaikan, maka patut dipertanyakan integritas dan transparansi pihak-pihak yang meloloskan izin usaha tersebut.
Lebih memprihatinkan lagi, meskipun persoalan ini telah berulang kali diberitakan oleh berbagai media lokal, Pemko Pematangsiantar tetap bersikukuh melempar tanggung jawab. Dalih klasik yang digunakan adalah bahwa persoalan perizinan merupakan kewenangan Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara. Alasan ini dinilai menyesatkan dan cenderung cuci tangan, karena Pemko sejatinya memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan, penegakan Perda, ketertiban umum, serta perlindungan hak masyarakat di wilayahnya sendiri.
Faktanya, sekalipun izin diterbitkan oleh provinsi, Pemko Pematangsiantar tetap memiliki kewajiban hukum dan moral untuk bertindak ketika terjadi pelanggaran zonasi, gangguan ketertiban, dan konflik sosial-keagamaan. Pembiaran ini justru menimbulkan kesan kuat bahwa pemerintah daerah lebih berpihak pada kepentingan bisnis hiburan malam dibandingkan menghormati nilai-nilai keagamaan dan aspirasi warganya. Jika sikap abai ini terus dipertahankan, maka wajar publik mempertanyakan: apakah Pemko Pematangsiantar masih berdiri bersama rakyat, atau justru telah bersekutu dengan pelanggaran?










