-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Diduga Langgar Izin hingga TPPO, Aktivitas Bintang Cafe Disorot, Aparat Dinilai Tutup Mata

Redaksi
Kamis, 08 Januari 2026, Januari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T17:23:11Z

 

Bintang Cafe yang berlokasi di Komplek Waterpark, Jalan Rakutta Sembiring, Kota Pematangsiantar


Pematangsiantar, Selektifnews.com – Bintang Cafe yang berlokasi di Komplek Waterpark, Jalan Rakutta Sembiring, Kota Pematangsiantar, kini menjadi sorotan publik. Tempat usaha hiburan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, namun tetap menjalankan aktivitasnya secara terbuka. Ironisnya, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun aparat penegak hukum terkait.


Selain persoalan perizinan, Bintang Cafe juga diduga kuat menjadi lokasi praktik transaksi human trafficking, khususnya yang melibatkan perempuan muda yang disinyalir masih di bawah umur. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat sekitar menyebutkan bahwa kerap terlihat perempuan-perempuan muda keluar-masuk lokasi tersebut hingga larut malam, memunculkan kekhawatiran serius akan adanya eksploitasi anak.


Dugaan ini semakin menguat lantaran keberadaan Bintang Cafe dinilai tidak sejalan dengan norma sosial dan perlindungan anak. Warga menilai aktivitas di dalam kafe tersebut jauh melenceng dari sekadar usaha kuliner atau tempat nongkrong, melainkan mengarah pada praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum dan mencederai masa depan generasi muda.


Tidak hanya itu, Bintang Cafe juga diduga menjual minuman keras tanpa memiliki izin resmi NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) sebagaimana diwajibkan oleh Bea Cukai. Peredaran minuman beralkohol ilegal ini tentu bukan persoalan sepele, karena berkaitan langsung dengan pelanggaran hukum, potensi kebocoran penerimaan negara, serta dampak sosial yang ditimbulkan.


Masyarakat mempertanyakan sikap Pemko Pematangsiantar yang terkesan melakukan pembiaran. Padahal, pengawasan perizinan usaha, ketertiban umum, serta perlindungan anak merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Ketidakhadiran langkah konkret justru memunculkan asumsi adanya pembiaran sistematis terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.


Sorotan tajam juga diarahkan kepada Polres Pematangsiantar yang hingga saat ini belum terlihat mengambil langkah penindakan atau setidaknya melakukan penyelidikan terbuka atas berbagai dugaan tersebut. Padahal, jika benar terdapat indikasi perdagangan orang dan eksploitasi anak, maka kasus ini seharusnya menjadi prioritas utama penegakan hukum.


Bea Cukai Pematangsiantar pun tak luput dari kritik. Dugaan penjualan minuman keras tanpa izin NPPBKC seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan. Namun kenyataannya, aktivitas Bintang Cafe masih terus berjalan tanpa hambatan berarti.


Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan publik. Masyarakat mendesak Pemko Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar, serta Bea Cukai agar segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas jika dugaan-dugaan tersebut terbukti. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah akan semakin tergerus, sementara praktik-praktik yang diduga melanggar hukum terus berlangsung tanpa rasa takut.


Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+