-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Proyek Ketahanan Pangan Nasional di Simalungun Tuai Polemik, Petani Nagori Purba Sari Mengaku Jadi Korban

Redaksi
Rabu, 07 Januari 2026, Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T09:22:56Z

 


Simalungun, Selektifnews.com  -- Proyek Ketahanan Pangan Nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mewujudkan swasembada dan kemandirian pangan nasional kini menuai polemik di Kabupaten Simalungun. Program unggulan pemerintah tersebut justru disebut menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat, khususnya petani di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan petani, program ini dinilai telah menimbulkan kerugian materi dan hilangnya mata pencaharian ratusan petani lokal.


Bagaimana tidak, para petani yang seharusnya menjadi pihak utama penerima manfaat program justru mengaku menjadi korban. Ratusan petani yang tergabung dalam empat kelompok tani dilaporkan kehilangan pekerjaan serta mengalami kerugian ekonomi cukup besar akibat pelaksanaan program ketahanan pangan di wilayah tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat petani yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian.



Sekretaris Eksekutif LPM SULUH, Johannes Sakti Sembiring, didampingi Anthony Damanik selaku pendamping petani, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi pihaknya serta informasi yang diterima dari petani Nagori Purba Sari, permasalahan bermula di lahan eks Goodyear yang kini telah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Simalungun. Lahan seluas kurang lebih 200 hektare itu sebelumnya sebagian telah diusahai petani lokal, dengan sekitar 41 hektare dikelola oleh empat kelompok tani, yakni Kelompok Tani Mekar Sari, Sari Mutiara, Maju Jaya, dan Gotong Royong, yang beranggotakan lebih dari 100 petani.


Johannes menyebutkan, para petani tersebut kini kehilangan mata pencaharian dan mengalami kerugian materi yang tidak sedikit akibat lahan yang selama puluhan tahun mereka kelola secara turun-temurun dijadikan lahan Program Ketahanan Pangan Nasional. Ia menegaskan, perubahan fungsi lahan itu dilakukan tanpa melibatkan kelompok tani lokal yang notabene merupakan penduduk asli Nagori Purba Sari dan selama ini telah berkontribusi nyata dalam menjaga ketahanan pangan di daerah.



Lebih lanjut, Johannes mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan investigasi, hilangnya mata pencaharian petani dan kerugian materi terjadi akibat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Forkopimda Kabupaten Simalungun. Pada Maret 2025, lahan seluas 41 hektare tersebut diratakan menggunakan alat berat meskipun di atasnya masih terdapat tanaman warga, seperti ubi yang telah berusia sekitar lima bulan serta berbagai tanaman sayur-mayur lainnya.


“Padahal sebelumnya para petani telah memohon agar pemerataan lahan ditunda hingga tanaman mereka dapat dipanen. Namun permohonan itu tidak diindahkan dengan alasan mengejar target penanaman jagung secara serentak di seluruh kabupaten di Indonesia. Ini sangat tidak manusiawi,” tegas Johannes dengan nada kecewa.


Ironisnya, para petani dari empat kelompok tani yang telah terdaftar resmi di Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun juga telah mengajukan diri untuk dilibatkan dalam Program Ketahanan Pangan Nasional dan menyatakan kesediaan mematuhi seluruh ketentuan pemerintah. Namun, upaya tersebut tidak direspons. Sebaliknya, Forkopimda justru membentuk kelompok tani baru bernama Kelompok Tani Purba Baru yang disebut tidak terdaftar di Dinas Pertanian, untuk mengelola lahan tersebut selama tahap I dan II.


Johannes menambahkan, hasil pengelolaan Program Ketahanan Pangan Nasional oleh Kelompok Tani Purba Baru pada tahap I dan II dinilai belum maksimal. Hal itu diduga akibat kesalahan dalam sistem tata kelola pertanian serta adanya perbedaan pandangan antara kelompok tani tersebut dengan pihak Forkopimda, terutama terkait penjualan hasil panen yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.


“Pada tahap III kami juga menemukan fakta bahwa tanaman yang ditanam bukan seluruhnya jagung, melainkan sebagian besar ubi. Ini sangat melukai hati petani lokal, karena sebelumnya tanaman ubi mereka yang sudah berusia lima bulan diratakan dengan alasan program ketahanan pangan hanya memprioritaskan jagung,” ujar Johannes kesal.


Atas kondisi tersebut, LPM SULUH berharap Pemerintah Pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Nasional di Kabupaten Simalungun. Mereka menilai program ini tidak berpihak kepada petani lokal dan telah menimbulkan kerugian besar. Johannes menegaskan, pihaknya meminta agar pejabat yang terlibat dievaluasi jabatannya, dan jika ditemukan pelanggaran hukum, agar diproses sesuai ketentuan. “Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, hingga petani dapat kembali mengusahai lahan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Simalungun, Bupati Simalungun, dan DPRD Kabupaten Simalungun belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.


(Jonerwin Saragih)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+