-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Lamban! Polres Pematangsiantar Diduga Mandul Dan Takut Tangkap Pelaku Pembacokan, Sahat dan Charles Masih Melenggang Bebas

Redaksi
Senin, 12 Januari 2026, Januari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T06:59:59Z
Lamban! Polres Pematangsiantar Diduga Mandul Dan Takut Tangkap Pelaku Pembacokan, Sahat dan Charles Masih Melenggang Bebas


PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM – Profesionalisme Polres Pematangsiantar kini berada di bawah sorotan tajam. Meski laporan kepolisian sudah resmi dibuat sejak Desember 2025, hingga detik ini kepastian hukum bagi korban pengeroyokan dan pembacokan sadis seakan jalan di tempat. 


Para pelaku, yang diidentifikasi sebagai Sahat Maruli Tua Pangaribuan dan Charles Bronson Pangaribuan, masih menghirup udara bebas tanpa tersentuh hukum, memicu tanda tanya besar mengenai kinerja Satreskrim Polres Pematangsiantar.


Kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/589/XII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR ini bukanlah perkara ringan. Kejadian berdarah tersebut berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, di Jalan Rakutta Sembiring, Simpang Pulo Kumba, Kecamatan Siantar Martoba. Korban Syahrul Siregar diserang secara brutal hingga harus dilarikan ke RS Efarina dalam kondisi bersimbah darah dan tidak sadarkan diri.



Polisi Telah Periksa Saksi-Saksi

Sejatinya, proses penyelidikan telah berjalan dengan pemanggilan sejumlah saksi kunci. Berdasarkan dokumen Kepolisian Resor Pematangsiantar yang diterima redaksi, penyidik pembantu AIPDA K. Silalahi telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada dua orang saksi, yakni Amri Winata (Surat Nomor: B/4057/XII/2025/Res) dan Bambang Tambunan (Surat Nomor: B/4055/XII/2025/Res).


Kedua saksi yang beralamat di Jl. Tangki Lorong 20, Kelurahan Naga Pita, tersebut diminta hadir di Ruang Unit Idik IB Sat Reskrim Polres Pematangsiantar pada Rabu, 31 Desember 2025, untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Subsider Pasal 351 dari KUHP.



Kelambanan yang Mencurigakan

Meski saksi-saksi telah dipanggil dan identitas pelaku sudah terang benderang, kelambanan Polres Pematangsiantar dalam meringkus Sahat dan Charles dinilai sangat mencederai rasa keadilan. 


Istri korban, Suriyani, mendapati suaminya dengan luka mengerikan: telapak kaki kanan robek, tangan kiri diperban, luka koyak di kepala, serta luka goresan di betis.


Saat korban mulai sadar, ia secara eksplisit menyebutkan nama kedua pelaku sebagai dalang pembacokan. Namun, hingga Januari 2026, pengakuan korban dan keterangan para saksi seolah hanya menjadi catatan mati di atas kertas laporan.


Ketidakmampuan polisi dalam meringkus pelaku menimbulkan spekulasi negatif. Apakah ada "kekuatan" tertentu yang melindungi Sahat dan Charles? Atau mungkinkah penyidik memang sengaja membiarkan kasus ini menguap? Padahal, Pasal 170 dan 351 KUHP memberikan dasar kuat bagi polisi untuk melakukan tindakan tegas.


Menanti Nyali Kapolres Pematangsiantar!

Sikap pasif Polres Pematangsiantar memberikan sinyal buruk bahwa pelaku kejahatan bisa merasa aman di Kota Pematangsiantar. Kondisi ini sangat kontras dengan slogan "Polri Presisi" yang didengungkan Kapolri. 


Publik kini mempertanyakan nyali Kapolres Pematangsiantar dalam memimpin jajarannya. Jika untuk menangkap pelaku yang namanya sudah jelas saja membutuhkan waktu berbulan-bulan, lantas kepada siapa lagi masyarakat harus mengadu? 


Ketegasan Polda Sumatera Utara kini sangat diharapkan untuk mengevaluasi total kinerja penyidik di Polres Pematangsiantar agar kepercayaan publik tidak runtuh sepenuhnya.


Reporter: Tim Selektifnews.com 

Editor: Zulfandi Kusnomo 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+