-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Media Abal-Abal Okeyboss.com Dipastikan Tak Berbadan Hukum, Ahli Pers Dewan Pers Tegaskan Bukan Produk Jurnalistik

Redaksi
Rabu, 30 April 2025, April 30, 2025 WIB Last Updated 2025-04-30T09:48:48Z
Tim Kuasa Hukum Paslon MERDEKA saat berkonsultasi dengan Herutjahjo S (kanan) Ahli Pers Dewan Pers Anggota Komisi Pengaduan DEwan Pers


Pangkalpinang, Selektifnews.com  – Polemik mencuat jelang Pilkada ulang Pangkalpinang setelah Sudarsono alias Panjul, residivis sekaligus mantan anggota Polri yang mengaku sebagai wartawan media online okeyboss.com, dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung oleh tim kuasa hukum bakal calon Wali Kota jalur independen, pasangan “Merdeka”.


Tim hukum paslon Merdeka menilai pemberitaan yang disebarkan Sudarsono penuh unsur fitnah, tidak berdasarkan fakta, dan menggiring opini negatif terhadap pasangan yang kini tengah menjalani proses verifikasi faktual di KPU Kota Pangkalpinang.


Namun fakta mencengangkan terungkap: media online okeyboss.com yang diklaim menaungi Sudarsono ternyata tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI.


Dengan kata lain, media tersebut tidak berbadan hukum, dan segala produk beritanya tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik.


Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Herudjanto, anggota Komisi Pengaduan dan Ahli Pers dari Dewan Pers, setelah menerima laporan dan konsultasi dari tim kuasa hukum paslon Merdeka.


“Media yang tidak berbadan hukum jelas tidak masuk kategori perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Maka produk beritanya bukanlah karya jurnalistik. Kalau merugikan pihak lain, itu sudah ranah hukum pidana institusi lain yang menindaknya, bukan ranahnya Dewan Pers,” tegas Herudjanto di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (29/4/2025).


Ia menambahkan bahwa UU Pers Pasal 9 ayat (2) secara eksplisit mengatur:


"Perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia."

Artinya, hanya media yang memenuhi syarat legalitas yang berhak mendapatkan perlindungan pers, termasuk perlindungan terhadap jurnalisnya.


Lebih lanjut, Pasal 1 angka 4 UU Pers menyebutkan bahwa karya jurnalistik adalah hasil peliputan yang dibuat oleh wartawan, dipublikasikan oleh perusahaan pers yang memenuhi unsur legalitas.


“Jika medianya tidak berbadan hukum, wartawannya pun tak bisa disebut jurnalis profesional. Maka dia tidak dilindungi UU Pers. Masyarakat yang dirugikan boleh menempuh jalur hukum,” ujar Herudjanto.


Desakan Penegakan Hukum

Sementara itu, kuasa hukum paslon Merdeka, Ishar SH, meminta Kapolda Babel melalui Ditkrimsus segera memeriksa Sudarsono.


Ia khawatir bila proses hukum lambat, bisa memicu aksi unjuk rasa spontan dari simpatisan paslon Merdeka.


“Kami sangat dirugikan oleh tudingan mencuri data KTP yang disebarkan melalui media ilegal itu. Tuduhan ini muncul di saat KPU sedang melakukan verifikasi faktual, tentu merusak citra pasangan kami,” ujar Ishar.


Ia menegaskan, informasi yang disebarkan tidak memiliki narasumber jelas, tidak berbasis data valid, dan sarat muatan fitnah serta penggiringan opini publik.


“Kami ingin Pilkada berjalan damai dan konduktif. Maka kami minta Dirkrimsus Polda Babel segera memproses oknum ini sesuai hukum yang berlaku. Ini juga bagian dari menjaga stabilitas nasional,” pungkasnya.


Pentingnya Literasi Pers dan Verifikasi Media

Kasus ini kembali mengingatkan publik tentang pentingnya membedakan antara media resmi dengan media abal-abal.


Dewan Pers melalui berbagai kesempatan telah menekankan bahwa hanya media berbadan hukum dan terverifikasi yang bisa disebut sebagai institusi pers.


Bahkan, dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014, disebutkan bahwa wartawan yang bekerja di media yang tidak berbadan hukum tidak dapat mengklaim status sebagai jurnalis dan tidak memiliki hak-hak sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik maupun UU Pers.


Dengan situasi ini, masyarakat, tokoh publik, hingga peserta Pilkada diimbau lebih waspada terhadap media yang tidak memiliki legalitas dan hanya digunakan sebagai alat propaganda atau intimidasi. Langkah hukum yang ditempuh tim Merdeka dinilai sebagai preseden baik untuk menertibkan ekosistem informasi menjelang pesta demokrasi daerah. (Sunarto/KBO Babel)

Komentar

Tampilkan

Terkini