Pematang Siantar, Selektifnews.com — Warga sekitar Davinci Cafe & Karaoke yang berlokasi di Jalan Cipto No.172-174, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, mengeluhkan suara bising dari tempat hiburan malam tersebut yang nyaris tak pernah absen mengganggu waktu istirahat mereka. Tempat karaoke itu disebut-sebut tetap beroperasi hingga pukul 03.00 dini hari hampir setiap malam, bahkan di hari kerja sekalipun.
Bedul (nama samaran), salah satu warga yang tinggal berdekatan dengan bangunan Davinci, mengaku telah cukup lama menahan keresahan akibat suara dentuman musik yang menggema dari dalam kafe. “Saya punya anak kecil dan orang tua yang sudah tua. Tiap malam kami susah tidur, apalagi kalau akhir pekan. Suaranya keras sekali, tembok pun sampai bergetar,” ucapnya kepada wartawan pada Minggu (8/6/2025).
Tidak hanya Bedul, beberapa warga lainnya juga mengungkapkan keresahan yang sama. Mereka bahkan sempat menyampaikan protes secara langsung ke pihak pengelola, namun tak digubris. Alih-alih mereda, suara musik dari Davinci justru semakin menjadi-jadi dalam beberapa pekan terakhir, memunculkan dugaan bahwa pihak manajemen seolah kebal hukum dan merasa dilindungi oknum tertentu.
Kondisi ini jelas mengarah pada pelanggaran sejumlah aturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum, lingkungan hidup, dan jam operasional tempat usaha hiburan malam dimana setiap kegiatan usaha yang menimbulkan suara harus dibatasi sesuai waktu yang telah ditentukan, yakni maksimal hingga pukul 23.00 WIB.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa pencemaran suara (noise pollution) yang berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental masyarakat merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Maka dari itu, aktivitas Davinci Cafe & Karaoke yang diduga menimbulkan kebisingan berkepanjangan patut dipertanyakan izin operasional dan standar akustik bangunannya.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat tindakan nyata dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Dinas Perizinan Kota Pematang Siantar. Padahal laporan warga sudah berulang kali disampaikan, baik melalui RT/RW maupun secara lisan kepada petugas. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk dan mencoreng kewibawaan penegakan hukum di kota yang dikenal religius dan berbudaya ini.
Ketika ditanya apakah akan menempuh jalur hukum, Bedul menyatakan ia dan warga lainnya tengah mempertimbangkan untuk mengadukan hal ini ke Ombudsman atau bahkan menggugat Pemko Pematang Siantar melalui jalur class action. “Kami bayar pajak, kami warga yang patuh. Tapi kalau negara tak melindungi hak istirahat kami, ini namanya pembiaran sistemik,” tegasnya.
Masyarakat kini menunggu, apakah Wali Kota Pematang Siantar beserta jajaran aparaturnya berani bertindak tegas terhadap Davinci Cafe & Karaoke yang telah mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Jika tidak, jangan salahkan warga bila akhirnya memilih turun ke jalan demi menuntut hak mereka yang dilindungi undang-undang.