-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Ketua LBH Tipikor Nias Selatan Akan Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Hilimbaruzo ke Aparat Penegak Hukum

Redaksi
Jumat, 30 Mei 2025, Mei 30, 2025 WIB Last Updated 2025-05-30T12:53:42Z

 


Nias Selatan, Selektifnews.com – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, terus menuai sorotan publik. Sejumlah awak media yang melakukan investigasi lapangan pada Selasa (27/05/2025), menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2021, yang diduga melibatkan Kepala Desa setempat. Kehadiran wartawan disambut dengan ketidakhadiran Kepala Desa di lokasi, yang terkesan menghindar dari permintaan klarifikasi.


Berdasarkan data realisasi penggunaan dana desa, ditemukan bahwa pada TA 2020, pemerintah desa menganggarkan dana sebesar Rp393.124.000 untuk kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan. Anehnya, pada TA 2021 kegiatan serupa kembali dianggarkan senilai Rp122.308.200. Jika diakumulasi, anggaran pembangunan balai desa dalam dua tahun tersebut mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.


Ironisnya, balai desa yang seharusnya menjadi fasilitas publik, diduga dialihfungsikan menjadi rumah pribadi Kepala Desa. Hasil peninjauan media memperlihatkan bangunan tersebut memiliki 4 kamar, 1 dapur, dan bahkan digunakan sebagai tempat menyimpan hasil panen tanaman kapulaga serta ternak babi di bagian belakang. Beberapa anggota keluarga Kepala Desa terlihat tinggal di dalam bangunan tersebut, memperkuat kecurigaan bahwa dana publik dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.


Sejumlah warga desa juga mulai angkat suara. A. Jordi Hulu, salah satu warga Hilimbaruzo, menyampaikan kekecewaannya atas penggunaan dana desa yang tidak transparan dan tidak tepat sasaran. "Sejak 2020 balai desa itu dibangun, tapi malah jadi rumah kepala desa. Padahal masyarakat masih butuh banyak fasilitas yang lebih penting," ujar Jordi. Ia juga menuding adanya pemotongan dana BLT sebesar Rp300.000 setiap pencairan, yang dilakukan secara sistematis oleh pihak desa.


Koordinator tim media, Osarao Laia, meminta agar pemerintah daerah melalui Dinas PMD dan Inspektorat segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap penggunaan dana desa di Hilimbaruzo. "Jangan biarkan uang negara dijadikan lahan basah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini harus dibasmi demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat," katanya dengan nada tegas.


Tindakan Kepala Desa tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi. Di antaranya, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, serta Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 yang menegaskan penggunaan dana desa harus untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 dan 8 terkait penyalahgunaan wewenang dan pemotongan bantuan sosial.


Menanggapi situasi ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Tipikor Nias Selatan, Harpendik Meiwan Waruwu, S.Pd., menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). “Dari kronologis dan temuan di lapangan, patut diduga kuat adanya penyalahgunaan keuangan negara. LBH PKR Tipikor akan segera membuat laporan ke Inspektorat dan APH agar dilakukan audit investigasi terhadap Dana Desa Hilimbaruzo dari TA 2020 hingga 2024,” ujar Harpendik.


Masyarakat berharap langkah hukum ini segera diambil demi menjaga integritas dan transparansi pengelolaan dana desa. Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, Kepala Desa Hilimbaruzo bisa saja dicopot dari jabatannya dan dijerat pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, awak media dan LBH PKR berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berpihak pada rakyat.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+