Bangka, Selektifnews.com - Kuasa hukum Lie Hon Fan mempertanyakan transparansi dan penanganan laporan dugaan tindak pidana dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kliennya dengan Leonardo Abdi Prasetyo, yang diketahui merupakan Pjs Camat Sungailiat. Laporan tersebut telah dilayangkan sejak 26 Maret 2025, namun hingga kini belum ada perkembangan yang diinformasikan oleh pihak Kepolisian Resor Bangka.
Dalam rilis yang dikirimkan kuasa hukum Lie Hon Fan, DR. Manurung, SH, MH, kepada redaksi ini, Sabtu (31/5/2025), disebutkan bahwa peristiwa kecelakaan terjadi pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 15.53 WIB di Jalan Raya Sungailiat-Merawang, Desa Merawang, Kabupaten Bangka.
Lie Hon Fan yang mengendarai mobil Daihatsu BN 1450 QH dari arah Sungailiat menuju Merawang mengaku telah ditabrak dari arah berlawanan oleh mobil Hyundai BN 1573 yang dikemudikan oleh Leonardo. Benturan terjadi di bagian depan kanan mobil Lie Hon Fan, hingga mobilnya masuk ke parit.
"Klien kami dalam kondisi syok dan justru dilaporkan sebagai tersangka oleh pihak lawan, padahal dari keterangan yang kami peroleh, yang menabrak justru Leonardo," ujar DR. Manurung dalam keterangannya.
Kuasa hukum menyesalkan pihak Satlantas Polres Bangka yang disebut tidak menerbitkan Tanda Terima Laporan Polisi dan tidak memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai prosedur. Padahal menurut Perkap No. 12 Tahun 2009, SP2HP wajib diberikan minimal sekali sebulan, baik diminta maupun tidak.
"Sudah dua bulan lebih sejak laporan diajukan, tidak ada satu pun SP2HP yang kami terima. Ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penyidikan," lanjutnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengungkap dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti seperti CCTV dari kendaraan milik Leonardo yang disebut dilepas oleh seseorang berpakaian dinas TNI di halaman kantor polisi. Mereka juga mempersoalkan pencopotan pelat nomor kendaraan oleh pihak Leonardo tak lama setelah kecelakaan.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 UU Lalu Lintas, Lie Hon Fan juga melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP) dan obstruction of justice (Pasal 221 dan 406 KUHP). Dalam rilis disebutkan Leonardo meminta uang ganti rugi hingga Rp430 juta atau meminta kendaraan diganti dengan mobil baru.
"Permintaan tersebut kami nilai sebagai bentuk intimidasi dan pemerasan. Kami memiliki bukti rekaman suara dan percakapan," tegas Manurung.
Kuasa hukum juga menyayangkan sikap pihak kepolisian yang menolak menerima dua saksi yang ingin memberikan keterangan. Alasannya, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan berdasarkan laporan Leonardo.
"Ini menunjukkan indikasi ketimpangan perlakuan hukum, padahal klien kami juga memiliki hak yang sama untuk mencari keadilan. Kami berharap Kapolres Bangka dan jajarannya bersikap adil, netral, dan tidak terpengaruh oleh jabatan Leonardo sebagai Pjs Camat," ujarnya.
Lie Hon Fan sendiri disebut telah mengajukan permohonan penyelesaian secara Restorative Justice sejak 5 Maret 2025, namun tidak ditanggapi oleh pihak Leonardo.
Di akhir keterangannya, DR. Manurung juga mengimbau Pj Bupati Bangka agar turut mendorong penyelesaian masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, demi memberikan rasa keadilan kepada warganya.
Untuk memenuhi unsur perimbangan pemberitaan, hingga berita ini ditayangkan,semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan masih diupayakan untuk di konfirmasi@Zen Adebi.