![]() |
Kepala Dinas PUTR Simalungun Diduga Abaikan Rekomendasi BPK: Dana Ratusan Juta Mangkrak, APH Didesak Turun Tangan! |
Simalungun, Selektifnews.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik, kembali menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 35.B/LHP/XVI.MDN/04/2025 tanggal 16 April 2025, terungkap serangkaian pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2024 yang hingga kini belum ditindaklanjuti.
Temuan BPK menunjukkan bahwa Dinas PUTR telah membayar honorarium dan biaya konsultansi yang tidak sesuai ketentuan, mengabaikan denda atas keterlambatan pekerjaan, serta mengakibatkan kelebihan bayar dalam berbagai proyek fisik. Total kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUTR mencapai Rp1.125.504.347, sebuah angka yang tidak bisa dianggap remeh.
Beberapa Daftar Pelanggaran Serius oleh Dinas PUTR diantaranya adalah sbb:
1. Pembayaran Honorarium Tidak Sesuai Perpres 33 Tahun 2020
– Kerugian sebesar Rp211.414.500
2. Pembayaran Jasa Konsultansi Tidak Sesuai Aturan
– Kerugian sebesar Rp21.422.500
3. Kekurangan Volume Pekerjaan dan Denda Keterlambatan Tidak Dikenakan
– Potensi kerugian Rp96.172.625
4. Kelebihan Pembayaran Proyek Jalan dan Irigasi
– Kerugian negara mencapai Rp720.335.622
5. Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN Tak Sesuai Ketentuan
– Temuan sebesar Rp76.158.600
Ironisnya, hingga laporan evaluasi pada 28 Mei 2025, seluruh temuan ini belum sepenuhnya ditindaklanjuti, padahal batas waktu tindak lanjut sebagaimana diamanatkan oleh BPK adalah 16 Juni 2025.
Saat di Konfirmasi lewat panggilan telepon Celuler dan Pesan WA pada hari Rabu 4/6/2025 terkait permasalahan tersebut, Hotbinson tidak merespon dan terkesan bungkam.
Ketua DPP KOMPI B Mendesak Penegakan Hukum
Menanggapi bobroknya pengelolaan anggaran ini, Ketua Umum DPP Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (KOMPI B), Henderson Silalahi, angkat bicara lantang:
“Ini bukan lagi soal kelalaian administratif. Ini adalah bentuk nyata pembiaran dan indikasi kuat dugaan penyimpangan anggaran. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) — baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK — untuk segera bertindak. Bila perlu, proses hukum pemenjaraan harus dijalankan demi menyelamatkan uang rakyat!”
Dasar Hukum yang Dilanggar
Berdasarkan temuan BPK, Kepala Dinas PUTR diduga telah melanggar beberapa ketentuan, antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor (Pasal 3 dan 9)
- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Tanggung Jawab Kepala Dinas Tidak Bisa Dilepaskan
BPK secara tegas meminta agar PPK dan PPTK di lingkungan Dinas PUTR lebih optimal dalam mengendalikan kontrak, melaporkan dasar pembayaran, dan melakukan pengawasan fisik pekerjaan. Namun tanggung jawab utama tetap berada di tangan Kepala Dinas, yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan tidak ada kerugian negara.
Jika hingga 16 Juni 2025 tidak ada penyelesaian atas rekomendasi BPK ini, maka patut diduga telah terjadi pembangkangan administratif dan pengabaian prinsip akuntabilitas keuangan publik. Ini membuka ruang untuk penyelidikan pidana lebih lanjut oleh aparat hukum.