Pematangsiantar, Selektifnews.com – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, mengecam keras peredaran narkoba yang kian marak di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Ia secara tegas mengusulkan agar tiga orang yang baru-baru ini ditangkap karena kepemilikan sabu dan ekstasi, termasuk salah satu yang diduga sebagai ratu narkoba, dijatuhi hukuman berat. "Kalau perlu dihukum mati, atau minimal penjara seumur hidup. Negara tak boleh kalah oleh para pengedar narkoba," tegas Henderson dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Pernyataan itu merespons penangkapan tiga orang terduga pengedar narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar pada Minggu (1/6/2025) sore. Ketiganya berinisial TN alias A (24), DS alias D (22), dan AW (30), warga Huta Hahean 1, Desa Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pdt. J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah No. 8 Perumahan DL. Sitorus. “Kita langsung lakukan penyelidikan dan penggerebekan. Ketiganya ditangkap saat sedang duduk di ruang tamu sambil bermain handphone,” ujar AKP Jonni.
Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama aparat kelurahan setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan. Di kamar tidur, tepatnya di bawah tempat tidur, ditemukan 1 paket sabu dengan berat bruto 12,43 gram, 1 plastik klip berisi 8 butir pil ekstasi seberat 2,85 gram, serta alat hisap sabu berupa pipet. Polisi juga menyita beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Interogasi awal terhadap ketiga pelaku mengungkap bahwa mereka sempat menggunakan narkoba jenis sabu sebelum digerebek. Dari handphone yang disita, polisi menemukan bukti transaksi narkoba. “Kami langsung membawa ketiga pelaku ke ruang Sat Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh AKP Jonni.
Henderson Silalahi menyampaikan apresiasi kepada Polres Pematangsiantar atas keberhasilan tersebut. Namun ia mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada tiga tersangka ini saja. “Saya curiga jaringan mereka lebih luas. Ini baru permukaan gunung es. Aparat harus telusuri siapa bandar besarnya dan siapa yang melindungi mereka,” ucapnya dengan nada geram.
Ia juga mengingatkan bahwa para pelaku narkoba bukan hanya merusak generasi muda tetapi juga menghancurkan sendi-sendi sosial bangsa. Oleh karena itu, KOMPI B mendukung penegakan hukum maksimal terhadap para pelaku, termasuk menolak segala bentuk intervensi dari pihak-pihak yang ingin meringankan hukuman mereka. “Kita butuh efek jera. Jangan sampai Pematangsiantar jadi sarang baru narkoba,” katanya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba. Henderson pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam perang terhadap narkoba. “Laporkan bila melihat kejanggalan. Jangan diam. Ini demi masa depan anak cucu kita,” tutupnya.