-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Diduga Disalahgunakan! Proyek Normalisasi Sungai di Desa Tanjung Muda Batubara Berujung Jual Beli Pasir Ilegal

Redaksi
Minggu, 27 Juli 2025, Juli 27, 2025 WIB Last Updated 2025-07-27T00:42:20Z


Batubara, Selektifnews.com — Proyek pengerukan pasir yang berlangsung di Desa Tanjung Muda Blok 6 Dusun 1, Kabupaten Batubara, memunculkan tanda tanya besar dan dugaan kuat adanya praktik penyimpangan. Kegiatan yang semula disebut sebagai normalisasi sungai atas instruksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, justru mengarah pada ajang komersialisasi pasir secara terbuka, tanpa keterlibatan langsung dari pihak Pemerintah Provinsi.


Investigasi di lapangan oleh awak media mengungkap bahwa proyek pengerukan tersebut seharusnya bertujuan mulia: memperlancar aliran air ke sejumlah desa di Kabupaten Batubara. Namun, temuan di lokasi berkata lain. Pasir hasil pengerukan ternyata diperjualbelikan oleh oknum tertentu seharga Rp150.000 per dump truck kepada para pemilik truk.


Ironisnya, para pemilik dump truck yang membeli pasir dari pengelola kemudian menjualnya kembali ke masyarakat dengan harga dua kali lipat, yakni Rp300.000 per truk. Praktik ini tentu saja memunculkan dugaan kuat adanya permainan bisnis dalam proyek normalisasi yang semestinya tidak bersifat komersial, apalagi dilakukan di atas lahan negara.


“Ini proyek normalisasi sungai berdasarkan perintah Gubernur Sumut, tapi kita heran karena tidak ada satu pun instansi Pemprov yang turun langsung mengawasi. Bahkan pihak Dinas terkait pun tidak tampak di lapangan,” ujar salah seorang warga kepada wartawan. Warga juga mempertanyakan legalitas penjualan pasir tersebut yang tidak memiliki dasar hukum maupun izin resmi pertambangan.


Aktivitas pengerukan pasir ini dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem sekitar, apalagi jika dilakukan tanpa studi amdal dan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah maupun Balai Wilayah Sungai. Selain merusak bentang alam, masyarakat juga tidak mendapat penjelasan transparan mengenai tujuan dan proses kegiatan tersebut.


Pengelola proyek, yang belum diketahui identitas resminya, hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan praktik jual beli pasir tersebut. Sementara itu, masyarakat sekitar justru merasa resah karena akses jalan mulai rusak akibat lalu lalang dump truck, dan air sungai yang awalnya jernih kini mulai keruh dan berlumpur.


Pihak Pemprov Sumut hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Jika benar proyek ini merupakan normalisasi sungai yang diprakarsai Gubernur Bobby Nasution, maka harus ada pengawasan ketat dan pelibatan instansi teknis seperti Dinas SDA, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.


Dengan mencuatnya temuan ini, masyarakat berharap Gubernur Sumut segera mengklarifikasi status proyek normalisasi tersebut dan menindak tegas oknum yang diduga menjadikan proyek publik sebagai ladang bisnis pribadi. Kegiatan bernuansa kecurangan ini tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga mencederai semangat pembangunan yang jujur dan transparan.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+