-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Merosotnya Dunia Pendidikan di Simalungun, Oknum Pengadaan Seragam Olahraga SD-SMP Dilaporkan ke Kejaksaan

Redaksi
Senin, 21 Juli 2025, Juli 21, 2025 WIB Last Updated 2025-07-21T11:50:07Z

 


Simalungun, Selektifnews.com — Dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun kembali tercoreng dengan munculnya dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan seragam olahraga untuk siswa SD dan SMP Negeri. Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat (GMM-UR) menyatakan telah resmi melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Simalungun setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan testimoni yang mengarah pada indikasi pelanggaran hukum.


Dalam wawancara dengan media, Ketua GMM-UR Gideon Surbakti menyebut bahwa proyek pengadaan seragam olahraga tersebut disinyalir kuat menjadi alat kepentingan pribadi sejumlah oknum pejabat, bahkan disebut-sebut dilakukan atas perintah langsung dari Bupati Simalungun. "Kepala-kepala sekolah SD dan SMP ditekan untuk membeli seragam seharga Rp220.000 per set yang terdiri dari baju olahraga, topi, dasi, dan atribut lainnya," ujar Gideon dengan nada prihatin.


Salah satu orangtua siswa SMP Negeri 2 Tanah Jawa juga mengungkapkan kekecewaannya atas kualitas seragam yang diterima. Dalam kesaksiannya kepada awak media, orangtua tersebut mengatakan bahwa bahan seragam sangat buruk. “Bahannya macam seperti kenlap pun,” ucapnya sembari menunjukkan foto dan video seragam yang dibagikan ke pihak GMM-UR. Komentar ini turut memperkuat dugaan bahwa harga tidak sebanding dengan kualitas barang yang disediakan.


Gideon menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Simalungun, saat ini terdapat 63 unit SMP dengan jumlah siswa mencapai 25.965 orang. Dengan asumsi harga satu set seragam Rp220.000, maka total anggaran yang dikeluarkan mencapai lebih dari Rp5,7 miliar. Namun dari hasil investigasi GMM-UR, bahan baku dan ongkos produksi seragam tidak sampai nilai tersebut. “Kami menduga telah terjadi mark-up sebesar Rp100.000 per set, yang jika dikalikan jumlah siswa, berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,59 miliar,” ungkap Gideon.


Lebih lanjut, GMM-UR menilai proyek ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dugaan kuat adanya unsur korupsi dan nepotisme ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap integritas dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun yang semestinya menjadi contoh bagi pembentukan karakter generasi muda.


Dalam pernyataannya, Gideon menegaskan bahwa laporan resmi telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Simalungun. Mereka mendesak agar proses hukum segera dilakukan secara transparan dan menyeluruh. “Kami minta Kejari Simalungun mengusut tuntas dan tidak tebang pilih, karena ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak,” katanya.


Tidak hanya itu, GMM-UR juga meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun turun langsung untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat. Mereka mendesak agar pemanggilan segera dilakukan terhadap Kepala Sekolah SMPN 2 Tanah Jawa, vendor penyedia barang berinisial WS dan BS, Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, serta seluruh koordinator lapangan SD-SMP Negeri di daerah tersebut.


“Peristiwa ini bukan hanya persoalan seragam, tapi mencerminkan bobroknya sistem pengelolaan pendidikan kita. Jika aparat penegak hukum tidak bersikap tegas, maka dunia pendidikan kita akan terus merosot dan kehilangan kepercayaan publik. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini benar-benar dibongkar hingga ke akar-akarnya,” tutup Gideon Surbakti dengan lantang.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+