Medan, Selektifnews.com – Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) menyampaikan kemarahan sekaligus kekecewaan mendalam terhadap tindakan arogansi dan pelecehan yang dilakukan oleh MR Siregar, Plt Kabid PSP Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang. MR Siregar dituding melakukan intimidasi dan penghinaan terhadap seorang pimpinan redaksi media terkait pemberitaan evaluasi Brigade Pangan di wilayah tersebut.
Dalam peristiwa itu, MR Siregar melontarkan ucapan bernada merendahkan profesi jurnalis. Beberapa kalimat yang terekam dan dilaporkan antara lain, “Jangan sampai saya menganggapmu seperti anjing menggonggong, kafilah berlalu,” serta pernyataan lain yang mempertanyakan status wartawan dengan nada menghina. Bagi A-PPI, ucapan tersebut tidak hanya bentuk pelecehan verbal, melainkan juga upaya membungkam kritik yang menjadi tugas utama jurnalis.
“Kami menganggap tindakan MR Siregar sebagai bentuk penghinaan terhadap kebebasan pers dan juga indikasi ketakutan terhadap pengungkapan fakta yang bisa saja merugikan dirinya atau kelompok tertentu,” tegas Hardep, Ketua A-PPI dalam pernyataannya. Ia menambahkan, kejadian seperti ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut martabat profesi jurnalis serta hak publik untuk mendapatkan informasi.
Dalam pernyataan resminya, A-PPI menuntut tiga langkah konkret. Pertama, Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, diminta bertanggung jawab secara moral dan politik untuk membersihkan birokrasi dari oknum arogan yang merusak citra pemerintahan daerah. Kedua, menonaktifkan sekaligus mencopot MR Siregar dari jabatannya tanpa pandang bulu. Ketiga, mendesak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam agar segera mengusut kemungkinan adanya praktik korupsi yang melibatkan MR Siregar di lingkungan Dinas Pertanian.
“Ada apa dengan MR Siregar? Mengapa ia begitu alergi terhadap pemberitaan yang bahkan tidak menyebut nama individu secara spesifik? Jangan-jangan memang ada praktik-praktik kotor yang coba ditutupi. Kami meminta pihak penegak hukum segera menyelidikinya,” ujar Roymansyah, Wakil Ketua A-PPI Sumatera Utara.
Aliansi jurnalis juga mengingatkan bahwa tindakan pelecehan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius. Hal itu jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalang-halangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan demikian, MR Siregar berpotensi berhadapan dengan konsekuensi hukum.
“Kami tidak akan berhenti memperjuangkan kebebasan pers. Bupati Deli Serdang harus membuktikan keberpihakannya pada kebenaran dan bukan pada oknum arogan yang merusak citra birokrasi. Jika dibiarkan, hal ini bisa menular dan menjadi budaya buruk di kalangan ASN,” tegas Irene Sinaga, S.H., Sekjen A-PPI.
A-PPI menutup pernyataan resminya dengan desakan agar Bupati Deli Serdang segera bertindak tegas. Penonaktifan serta pencopotan MR Siregar dari jabatannya diyakini menjadi contoh nyata bahwa pemerintah daerah tidak melindungi oknum anti kritik. Selain itu, langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi pejabat lain agar tidak semena-mena terhadap pers yang bekerja demi kepentingan publik.
(Bastian)