-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Dasar Laporan Dari Masyarakat, Personil Intel Kodim 0204 DS Ciduk Pelaku Narkoba di Tambangan

Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025, Agustus 29, 2025 WIB Last Updated 2025-08-29T13:34:54Z


Tebing Tinggi, Selektifnews.com – Personil Intel Kodim 0204 Deli Serdang (DS) berhasil mengamankan dua pria terduga bandar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu dalam sebuah operasi dini hari di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Jumat pagi (29/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.


Kedua pelaku yang berhasil diciduk yakni AAH alias Ari (27), warga Jalan Soekarno Hatta, dan MA alias Ridho (27), warga Jalan Pandan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir. Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, uang tunai Rp172.000, dua alat hisap sabu, dua mancis, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.


Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di Jalan Soekarno Hatta kerap terjadi transaksi narkoba bahkan diduga ada oknum yang membekingi aktivitas haram tersebut. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Dansub Tebing Tinggi dengan melaporkannya kepada Danunit. Atas dasar itu, Danunit Intel Kodim 0204 DS kemudian memerintahkan agar segera dilakukan pengumpulan anggota dan penyelidikan lebih lanjut.


Sekitar pukul 03.30 WIB, Dansub bersama empat anggota Unit melakukan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan target, tepat pukul 04.00 WIB petugas langsung bergerak cepat melakukan penyergapan terhadap kedua pelaku. Selain menangkap para tersangka, petugas juga melakukan penyisiran di sebuah rumah kosong yang diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi dan tempat pemakaian narkoba.


Meski sempat ada isu keterlibatan oknum TNI dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut, hasil penangkapan di lokasi tidak menemukan indikasi keterlibatan aparat. Namun, pihak Kodim 0204 DS menegaskan akan terus mendalami setiap informasi terkait dugaan tersebut dan tidak segan menindak tegas bila ditemukan bukti adanya oknum yang terlibat.


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AAH alias Ari mengaku bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari seseorang bernama Koko Sugeng yang beralamat di Jalan Pandan, Kota Tebing Tinggi. Keterangan ini akan menjadi bahan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di kawasan itu.


Lokasi penangkapan yang berada di tengah perkebunan serta dekat rumah kosong memang cukup rawan, sehingga personil Intel Kodim terlebih dahulu melakukan observasi sebelum melakukan tindakan. Hal ini dilakukan untuk menyusun strategi yang tepat agar penangkapan berjalan lancar tanpa menimbulkan kecurigaan atau kesempatan bagi para pelaku untuk melarikan diri.


Kini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut. Kodim 0204 DS menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menjaga agar wilayah Tebing Tinggi tetap aman dari peredaran barang haram tersebut.


(Endrasyah)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+