-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Lagi-lagi PT Wilmar Berulah, Diduga Manipulasi Data Ahli Waris Pejuang 45 di OKI Terungkap

Redaksi
Selasa, 26 Agustus 2025, Agustus 26, 2025 WIB Last Updated 2025-08-26T14:52:33Z


Ogan Komering Ilir, Selektifnews.com – Polemik tanah perkebunan sawit kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Kali ini, nama besar salah satu perusahaan sawit terbesar di Indonesia, PT Tania Selatan/Wilmar Group, kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga melakukan manipulasi data dengan mengatasnamakan pahlawan pejuang 45, almarhum Lettu Abu Kosim M. Amin, untuk kepentingan bisnis perkebunan sawitnya. Dugaan ini menyeruak setelah adanya laporan dari ahli waris yang merasa tidak pernah menerima ganti rugi resmi dari perusahaan.


Kasus ini bermula dari adanya dokumen bernomor SKET/5/VI/89 yang dikabarkan hilang. Dokumen itu disebut-sebut dijadikan dasar oleh pihak perusahaan untuk menjualbelikan hak tanah atas nama almarhum purnawirawan Lettu Abu Kosim M. Amin. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ahli waris yang sah justru tidak pernah menerima uang ganti rugi sebagaimana mestinya. Sumber dari sejumlah saksi yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa pihak perusahaan diduga sengaja menutup-nutupi praktik tersebut.


Salah satu ahli waris yang juga berprofesi sebagai jurnalis media ini, Muhamad Salam, melakukan investigasi langsung di lapangan. Dari hasil penelusurannya, ia menemukan kejanggalan dalam laporan kompensasi yang diberikan perusahaan. Menurutnya, orang tuanya meninggal pada tahun 1994, namun data ganti rugi baru keluar pada tahun 2013 sebesar Rp30 juta. Ironisnya, data itu digabungkan dengan warga lain yang menerima kompensasi tanpa kejelasan status keabsahan ahli waris.


Kabar ini membuat seluruh ahli waris terkejut dan merasa sangat kecewa. Mereka mengutuk tindakan manipulasi yang dinilai melecehkan jasa almarhum sebagai seorang purnawirawan dan pejuang bangsa. Ahli waris lantas mendatangi kantor Wilmar Group di Palembang, tepatnya di Jalan Mayor Zen, DPN Pusri, untuk meminta penjelasan. Salah satu karyawan Wilmar bernama P. Danil membenarkan adanya masalah ini, bahkan menyarankan ahli waris untuk menempuh jalur hukum. Ia juga mengakui adanya kelalaian perusahaan dalam memeriksa keabsahan pihak yang mengaku sebagai keluarga almarhum.


Kasus ini semakin mencuat setelah pihak keluarga memviralkan permasalahan tersebut di media sosial Facebook. Baru setelah itu, perusahaan mulai memberikan tanggapan terkait sengketa lahan sawit di Desa Sungai Belida, Kabupaten OKI. Perusahaan pernah menawarkan ganti rugi sebesar Rp30 juta per kapling (setara 2 hektar), namun tawaran itu dianggap sangat tidak masuk akal. “Masa harga kepala bapak saya yang berjasa membawa perusahaan Wilmar sejak tahun 1990 dihargai segitu, padahal beliau seorang purnawirawan sekaligus ketua penyuluh transmigrasi ABRI sejak tahun 1965,” ujar salah satu anak ahli waris.


Masalah semakin pelik ketika terungkap adanya keterlibatan oknum aparat keamanan yang diduga membekingi perusahaan. Seorang anggota ABRI bernama Mayor Prabto disebut-sebut mengawal kepentingan perusahaan sejak masih aktif hingga kini sudah pensiun. Bahkan, ia sempat membentak jurnalis yang tengah meliput kasus tersebut. Hal ini menambah kuat dugaan adanya praktik intimidasi terhadap keluarga ahli waris.


Tidak hanya itu, ahli waris juga mengaku kerap dipersulit setiap kali mencoba menemui pihak manajemen perusahaan. Beberapa kali mereka hanya diterima di pos satpam, bahkan pernah diusir ketika mencoba menagih janji perusahaan. Hingga kini, status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang disebut-sebut sudah habis sejak Desember 2020 masih belum jelas penyelesaiannya. Perusahaan pun belum memberikan tanggapan resmi atas desakan keluarga ahli waris.


Melihat kondisi ini, para ahli waris mendesak pemerintah untuk turun tangan. Mereka meminta Presiden Jenderal Prabowo Subianto membentuk satuan tugas khusus guna mengkaji dan mendata seluruh perusahaan sawit di Kabupaten OKI. “Kami berharap negara hadir untuk mengembalikan hak-hak rakyat yang terampas. Jangan biarkan perusahaan besar seenaknya menginjak jasa pejuang bangsa,” tegas ahli waris dalam pernyataannya. (SLM)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+