Pangkalpinang, Selektifnews.com – Pesan netralitas yang disampaikan Penjabat Wali Kota Pangkalpinang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada Ulang 2025 seakan diabaikan oleh salah satu institusi vertikal kementerian di daerah. Dugaan keterlibatan politik praktis menyeruak ke publik, menyeret nama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang, H. Firmantasi, S.Ag., M.H. Senin (25/8/2025).
Informasi yang diperoleh jejaring media KBO Babel menyebutkan, Firmantasi diduga secara terang-terangan memerintahkan ASN di lingkup Kemenag Kota Pangkalpinang untuk mengumpulkan KTP guna mendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang nomor urut 2, Molen–Zeki.
Instruksi tersebut, menurut sumber internal Kemenag, bahkan diteruskan hingga ke level pegawai paling bawah.
“Beliau ini telah melakukan intimidasi kepada pegawai Kemenag agar memilih 02. Kami diperintahkan mengumpulkan KTP untuk dukungan, bahkan ada kompensasi berupa uang yang diberikan bagi mereka yang menyerahkan KTP dan mencoblos paslon tersebut,” ungkap salah satu pegawai Kemenag yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (25/8/2025).
Praktik tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitas dan dilarang menjadi anggota, pengurus, atau terlibat dalam kampanye pasangan calon.
Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Tidak hanya itu, keterlibatan dalam pengumpulan KTP untuk dukungan paslon juga berpotensi melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang melarang pejabat negara, ASN, maupun kepala desa untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Ancaman sanksinya tidak ringan: pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga Rp24 juta.
Selain itu, indikasi pemberian uang sebagai kompensasi kepada ASN yang mengumpulkan KTP juga dapat dikategorikan sebagai praktik money politics. Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang untuk memengaruhi pemilih dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp24 juta.
Tim wartawan KBO Babel mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang sekitar pukul 15.40 WIB. Namun, Kepala Kantor, Firmantasi, tidak berada di ruang kerjanya meskipun mobil dinasnya tampak terparkir di halaman kantor.
“Maaf Pak, kepala kantor sudah kami cari di ruang kerja tapi tidak ada. Silakan hubungi langsung lewat teleponnya,” ujar salah seorang staf humas Kemenag Kota Pangkalpinang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena bertentangan dengan semangat netralitas ASN yang selalu digaungkan pemerintah.
Bila benar terbukti, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng citra Kemenag sebagai lembaga yang seharusnya menjunjung tinggi nilai moral dan etika, tetapi juga berpotensi merusak integritas demokrasi di Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025.
Kini, masyarakat menantikan langkah tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran ini. Sebab, tanpa ketegasan penegakan aturan, praktik serupa bisa menjadi preseden buruk yang menggerogoti sendi demokrasi. (Redaksi)