-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Didampingi Advokat H. Muslimin Akbar, MH, CPM, Nany Suryanti Lapor Dugaan Penipuan Tanah ke Polisi

Redaksi
Jumat, 22 Agustus 2025, Agustus 22, 2025 WIB Last Updated 2025-08-22T15:03:56Z


Simalungun, Selektifnews.com – Seorang warga Emplasmen Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, bernama Nany Suryanti (56), resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait sebidang tanah ke Polres Simalungun. Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/347/VIII/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, tertanggal 22 Agustus 2025. Dalam laporannya, Nany didampingi oleh kuasa hukumnya, H. Muslimin Akbar, MH, CPM.


Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Nany Suryanti menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak tahun 2007, saat dirinya membeli sebidang tanah seluas 24 meter x 16 meter yang terletak di Dusun Sidodadi, Nagori Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik. Transaksi jual beli tersebut dilakukan dengan seorang pria bernama Yahya dengan nilai sebesar Rp6,2 juta. Menurut Nany, transaksi itu sudah dituangkan dalam Surat Penyerahan Hak Milik yang terdaftar di Kantor Camat Sidamanik.


Namun pada tahun 2025, Nany mengaku baru mengetahui bahwa lahan yang dibelinya ternyata dikuasai pihak lain. Saat dikonfirmasi, pihak yang dilaporkan berinisial Yahya disebut tidak mengakui pernah membuat atau menandatangani surat penyerahan yang dimaksud. Atas peristiwa tersebut, Nany merasa dirugikan hingga mencapai Rp20 juta.


“Saya merasa sudah ditipu. Padahal surat penyerahan hak tanah itu sah dan tercatat. Tapi kemudian saya tidak bisa menguasai lahan tersebut. Karena itu saya melaporkan ke Polres Simalungun agar kasus ini diproses sesuai hukum,” ujar Nany, saat mendatangi kepolisian bersama pengacaranya.


Kuasa hukum Nany, H. Muslimin Akbar, MH, CPM, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan kliennya dengan serius agar ada kepastian hukum. “Kami berharap penyidik bergerak cepat untuk memanggil pihak terlapor dan mengusut laporan ini secara transparan. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak masyarakat kecil yang seharusnya dilindungi negara,” ungkap Muslimin Akbar.


Kasus dugaan penipuan tanah ini menyita perhatian publik, karena sengketa dan praktik serupa kerap terjadi di Kabupaten Simalungun. Warga menilai aparat penegak hukum harus memberikan kepastian agar kasus serupa tidak kembali terulang. “Kalau dibiarkan, masyarakat semakin resah. Karena itu polisi harus segera turun tangan,” ujar seorang warga Sidamanik yang enggan disebutkan namanya.


Pihak Polres Simalungun melalui Ka SPKT Kanit I yang menandatangani Surat Tanda Terima Laporan (STPL) telah mengakui penerimaan laporan tersebut. Dengan demikian, laporan Nany Suryanti kini resmi masuk dalam proses penyelidikan. Publik berharap pihak kepolisian bertindak profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Dengan adanya laporan resmi ini, masyarakat menunggu langkah tegas Polres Simalungun dalam menangani kasus dugaan penipuan tanah tersebut. Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memulihkan hak korban serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan praktik serupa.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+