-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

IKD, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Ditahan dalam Kasus Korupsi Pengadaan 93 Smart Board

Redaksi
Jumat, 05 Desember 2025, Desember 05, 2025 WIB Last Updated 2025-12-04T17:10:04Z

 


Medan, Selektifnews.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid Daulay (IKD), resmi ditetapkan sebagai tersangka ketiga dan langsung ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan 93 unit smart board senilai lebih dari Rp14 miliar untuk seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (4/12/2025), setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada peran IKD dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp6 miliar tersebut.


Dalam kasus ini, IKD berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tim penyidik menemukan adanya penggelembungan anggaran (mark up) pada pengadaan papan tulis digital yang sejatinya diperuntukkan sebagai sarana penunjang peningkatan kualitas pembelajaran di seluruh SMP Negeri di Tebing Tinggi. “Dari hasil perkembangan penyidikan, telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami kembali menetapkan satu orang tersangka, yaitu IKD,” ujar Khairur Rahman, Ketua Tim Penyidik Kejati Sumut.


Setelah menjalani pemeriksaan intensif, IKD langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut penyidik, IKD diduga dengan sengaja mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.


Pengadaan smart board tersebut dilakukan pada masa kepemimpinan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi, dengan nilai anggaran lebih dari Rp14 miliar yang dialokasikan dalam APBD tahun 2024. Proyek yang semestinya meningkatkan mutu fasilitas pembelajaran itu justru berubah menjadi sarang korupsi yang merugikan keuangan negara. Setiap unit smart board rencananya akan dipasang di seluruh SMP Negeri sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan.


Lebih jauh, indikasi kecurangan dalam proyek ini diduga telah dirancang secara sistematis sejak awal. Dugaan permainan harga, ketidaksesuaian spesifikasi barang, hingga kabar adanya komisi proyek yang disebut-sebut mengalir untuk kepentingan politik praktis pada Pilkada 2024 ikut menyeruak ke publik. Bahkan, pengadaan ini disebut terlaksana melalui pergeseran anggaran dari Biaya Tak Terduga (BTT) tahun 2025, padahal kondisi keuangan daerah saat itu tengah mengalami tekanan.


Selain IKD, dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak rekanan lebih dulu ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. Mereka merupakan penyedia 93 unit smart board dengan nilai kontrak mencapai Rp13 miliar lebih. Kedua perusahaan tersebut ialah PT Bismacindo Perkasa dan PT Ghalva Technologies (GT), yang juga terlibat dalam pengadaan smart board serupa di Kabupaten Langkat pada era Pj Bupati Faisal Hasrimi.


Dalam penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa PT Bismacindo Perkasa mematok harga Rp110 juta per unit smart board untuk distribusi ke sekolah-sekolah di Tebing Tinggi. Padahal, harga pembelian smart board merek ViewSonic dari PT Ghalva Technologies selaku pemegang lisensi resmi hanya Rp27 juta per unit. Selisih harga yang sangat signifikan inilah yang menjadi dasar kuat dugaan mark up dan indikasi tindak pidana korupsi terencana.


Kasus yang kini menyeret pejabat daerah dan perusahaan rekanan tersebut semakin menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara serta dampak buruk terhadap kualitas pendidikan di Tebing Tinggi. Kejaksaan Tinggi Sumut memastikan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila penyidikan menemukan bukti tambahan.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+