Pematang Siantar, Selektifnews.com – Seorang warga bernama Alfi Marico Ritonga resmi melaporkan dugaan tindak pidana percobaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial SA (24), warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar. Laporan tersebut ditujukan langsung kepada Kapolres Pematang Siantar dengan tembusan ke sejumlah pejabat tinggi kepolisian di Sumatera Utara.
Dalam laporan yang tertanggal 1 September 2025, Alfi Marico Ritonga mengacu pada dasar hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 Jo Pasal 53 tentang percobaan pemerasan. Alfi menyebut dirinya mengalami tekanan, rasa takut, hingga kerugian immateri akibat perbuatan yang dilakukan oleh terlapor.
Dari kronologi yang dijelaskan, dugaan pemerasan terjadi pada Jumat 14 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematang Siantar. Terlapor diduga melakukan percobaan pemerasan dengan dalih proses perdamaian kasus yang menimpa adik pelapor, Topan Abdillah Ritonga. Awalnya, permintaan uang sebesar Rp7 juta diajukan, namun kemudian meningkat drastis hingga Rp35 juta.
Laporan tersebut turut mencantumkan dua orang saksi, yakni Selfi Windari Tanjung dan Deby Verisyah Ritonga, yang mengetahui dugaan tindakan pemerasan tersebut. Keduanya merupakan warga Pematang Siantar yang siap memberikan kesaksian atas apa yang dialami oleh pelapor.
Alfi dalam surat laporannya menegaskan bahwa ia merasa sangat keberatan dengan tindakan yang dilakukan terlapor. Ia juga menuntut keadilan hukum agar kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku. “Saya sangat keberatan dan menuntut keadilan hukum kepada Ibu Kapolres Pematang Siantar. Sebagai bukti dan saksi turut saya lampirkan dalam laporan ini,” tulisnya dalam surat tersebut.
Selain kerugian materiil, Alfi juga menekankan adanya kerugian immateriil yang dialaminya. Ia mengaku mengalami ketakutan berlebih, sakit kepala hingga stres setiap kali teringat pada nama terlapor. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan beban psikologis yang cukup berat, tidak hanya bagi dirinya tetapi juga keluarganya.
Saat diwawancarai sejumlah awak media usai membuat laporan, Alfi Marico Ritonga tampak didampingi pengacaranya, H. Muslimin Akbar, MH. Sang kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan sesuai dengan ketentuan undang-undang. “Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sebab ini menyangkut nama baik serta rasa keadilan bagi klien kami,” tegas Muslimin Akbar.
Laporan ini ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Kapolda Sumatera Utara, Kabid Propam Polda Sumut, Irwasda Polda Sumut, Kuasa Hukum di Pematang Siantar, serta pimpinan redaksi media lokal. Hal ini menunjukkan keseriusan pelapor dalam memperjuangkan keadilan dan memastikan kasus tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak terkait. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pematang Siantar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan.










