PANGKALPINANG, SELEKTIFNEWS.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Indrawan, membantah tegas pemberitaan yang menyebut adanya pelanggaran aturan di lembaga pemasyarakatan yang kini dipimpinnya. Selasa (19/8/2025).
Sugeng menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan justru berpotensi menyesatkan publik.
Bantahan itu disampaikan Sugeng saat menggelar konferensi pers di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Selasa (19/8/2026) siang. Didampingi stafnya, Kiki, Sugeng menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan fasilitas mewah kepada dua warga binaan, yakni YS, mantan Wakil Bupati Bangka Tengah, dan TS.
“Berita itu tidak benar, sebab tanpa ada dasar yang jelas,” tegas Sugeng.
Ia juga mempertanyakan motif dan dasar pemberitaan yang dilansir salah satu media online dengan inisial wartawan **Sud alias Pjl**, yang menuding kedua warga binaan tersebut bebas menggunakan telepon genggam (HP) di dalam lingkungan Lapas.
Sugeng menjelaskan, dirinya baru menjabat sebagai Kepala Lapas Pangkalpinang sejak 11 Maret 2025 lalu. Karena itu, ia mempertanyakan kapan tepatnya dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam pemberitaan itu terjadi.
“Jika berita itu menyinggung soal kejadian lama, maka harus dipastikan dulu waktunya. Sejak saya menjabat, aturan ditegakkan dengan ketat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tidak ada pembedaan perlakuan terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Seluruh narapidana wajib mengikuti aturan yang berlaku, tanpa kecuali.
Bahkan, para pegawai Lapas pun ditekankan untuk menjalankan tugas sesuai prosedur yang ada.
Lebih lanjut, Sugeng menilai pemberitaan tersebut tidak hanya menyudutkan dirinya secara pribadi, tetapi juga mencoreng institusi yang dipimpinnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berencana melaporkan hal ini ke Dewan Pers serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
Tak hanya pihak Lapas, warga binaan YS juga dikabarkan berencana mengambil langkah serupa.
YS merasa dirugikan atas pemberitaan yang menyebut dirinya mendapatkan fasilitas mewah serta bebas menggunakan HP selama berada di dalam Lapas Pangkalpinang.
Dengan demikian, Sugeng menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan fungsi pemasyarakatan sesuai aturan yang berlaku.
Ia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, sekaligus meminta insan pers agar selalu berpegang pada prinsip jurnalistik yang akurat dan berimbang. (Faras Prakasa/KBO Babel)