-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Selain Periksa Kadisdik Tebingtinggi, Kejatisu Juga Periksa Rekanan dan PPK Soal Pengadaan Smart Board

Redaksi
Selasa, 23 September 2025, September 23, 2025 WIB Last Updated 2025-09-23T15:47:20Z
Keterangan foto : Papan Tulis Interaktif (PTI) yang dipasang di salah satu SMPN Kota Tebingtinggi .


Tebingtinggi,Selektifnews.com -- Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menyampaikan perkembangan soal dugaan korupsi pengadaan Smart Board atau Papan Tulis Interaktif (PTI) di dinas pendidikan Kota Tebingtinggi. 


Setelah sebelumnya Kejatisu melalui Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi menyampaikan,  pihaknya telah memeriksa Kadis Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi berinisial IKD.


Kejatisu juga sudah mendalami dengan memeriksa pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan pihak rekanan pengadaan Smart Board tersebut untuk dimintai keterangan. 


"PPK dan Rekanan sudah dimintai keterangan" katanya singkat saat dikonfirmasi awak media via whatsapp tanpa menjelaskan nama PPK dan nama rekanan yang dimaksud, Selasa (23/9/2025). 


Untuk diketahui, Pengadaan smartboard tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp14.275.500.000 (empat belas miliar dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)  yang dilaksanakan pada akhir TA 2024 namuni dibayarkan pada bulan Januari 2025 melalui APBD TA 2025.


Proyek pengadaan itu terjadi, saat masa jabatan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi yang kini menjabat Kepala Satpol PP Provinsi Sumut. 


Diberitakan sebelumnya, Pengadaan Smart Board tersebut menjadi kontroversial karena dilaksanakan pada akhir TA 2024 namun dibayarkan pada bulan Januari 2025 melalui APBD TA 2025 sebanyak Rp14, 2 Miliar. 


Dalam surat tanggal 31 Januari 2025 hal Pemberitahuan Perubahan Atas Perwa No 36 Tahun 2024 Tentang  Penjabaran APBD TA 2025  yang ditujukan kepada Ketua DPRD Tebing Tinggi dan ditandatangani Pj Wali Kota Moettaqien Hasrimi yang diterima awak media , Selasa (5/8/2025) yang lalu tertulis, bahwa, Pemko Tebing Tinggi telah melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pembayaran kewajiban oleh Pemko Tebing Tinggi dalam hal Dinas Pendidikan terhadap hasil pekerjaan pihak ketiga (rekanan) pada tahun 2024 sebesar Rp 14.275.500.000 (empat belas miliar dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) berupa pembayaran pengadaan papan tulis interaktif untuk SMP Negeri.


Berkenaan dengan hal tersebut, Pemko Tebing Tinggi memandang perlu untuk melakukan perubahan atas Perwa No 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Kota Tebing Tinggi TA 2025 dan telah ditetapkan dengan Perwakilan No 1 Tahun 2025 tentang perubahan Perwa No 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Kota Tebing Tinggi TA 2025 tanggal 13 Januari 2025 untuk selanjutnya akan dicantumkan pada Perubahan APBD TA 2025 dan/ atau pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) jika tidak melakukan perubahan APBD.


Sebelumnya, Sidang paripurna DPRD Tebing Tinggi dalam agenda pengambilan keputusan terkait Ranperda perubahan APBD TA 2025 yang digelar pada 22 Juli 2025 yang lalu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tebing Tinggi dalam pandangan akhir yang dibacakan Ir. Horas Gumanti Tampubolon menyatakan menolak pengesahan anggaran belanja PTI (Papan Tulis Interaktif) dalam perubahan APBD TA 2025.


Menurut Fraksi PDI Perjuangan itu, pengadaan Papan Tulis Interaktif pada Dinas Pendidikan ini bukanlah merupakan kebutuhan darurat dan mendesak, sehingga menolak dicantumkannya dalam anggaran perubahan APBD TA 2025.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+