Pematangsiantar, Selektifnews.com – Gelombang desakan publik terhadap putusan ringan dalam kasus narkotika dengan terdakwa DJ Tata Nabila Cs terus bergema. Lembaga Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) secara tegas mendesak Pengadilan Tinggi Medan untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap para terdakwa dalam proses banding yang kini tengah berjalan.
Menurut pernyataan resmi BARA HATI yang disampaikan dalam konferensi pers di Sobat Café, Jalan Adam Malik Pematangsiantar, Jumat (31/10/2025), vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar terhadap DJ Tata Nabila Cs dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak sebanding dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan. Para terdakwa diketahui terlibat dalam kepemilikan dan peredaran 12,40 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi, barang bukti yang menurut masyarakat layak diganjar hukuman maksimal.
Ketua BARA HATI dalam keterangannya menyebut bahwa keputusan hakim tersebut berpotensi melemahkan semangat pemberantasan narkoba di Sumatera Utara dan Indonesia secara umum. “Kami menilai putusan itu terlalu ringan, bahkan dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum. Oleh sebab itu, kami mendesak Pengadilan Tinggi Medan agar meninjau kembali dan memberikan vonis yang setimpal, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
BARA HATI juga menyampaikan dukungan penuh kepada Jaksa Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang dengan tegas mengajukan banding atas putusan tersebut. Langkah jaksa ini dinilai sebagai bentuk keberanian dan integritas dalam memperjuangkan keadilan serta menolak intervensi dalam penegakan hukum. “Jaksa Ester adalah simbol keberanian. Beliau pantas diapresiasi, bukan malah ditakut-takuti,” tambah perwakilan BARA HATI.
Lebih jauh, organisasi ini juga mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk segera memeriksa hakim yang menangani perkara DJ Tata Nabila Cs. Menurut BARA HATI, lembaga pengawas yudikatif wajib memastikan bahwa proses peradilan tidak dinodai oleh kepentingan pribadi, tekanan pihak luar, ataupun praktik-praktik yang mencederai integritas hukum.
“Rakyat berhak tahu apakah keputusan itu murni dari hati nurani seorang hakim atau ada intervensi yang mempengaruhinya. Kami tidak menuduh, tapi meminta agar KY dan MA memeriksa secara transparan. Jika terbukti ada pelanggaran etik, maka sanksi harus diberikan,” ujar juru bicara BARA HATI dalam pernyataannya.
Aksi simpatik dan seruan moral BARA HATI juga ditandai dengan pemasangan papan bunga dukungan dan desakan hukum di depan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Papan bunga bertuliskan “Keadilan Jangan Bisa Dibeli” dan “Hakim Harus Diperiksa” menjadi simbol bahwa rakyat tidak tinggal diam terhadap dugaan ketimpangan hukum yang terjadi.
Sebagai penutup, BARA HATI menegaskan akan terus mengawal proses banding di Pengadilan Tinggi Medan hingga vonis akhir benar-benar mencerminkan keadilan bagi masyarakat. Mereka juga berencana melakukan aksi damai lanjutan di depan PN dan Kejari Pematangsiantar, sebagai bentuk tekanan moral agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. “Kami bukan ingin mencari sensasi, kami hanya ingin keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya,” pungkas pernyataan resmi BARA HATI.










