![]() |
| Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir |
Pematangsiantar, Selektifnews.com — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyoroti sikap pihak SMA Swasta Sultan Agung Pematangsiantar yang hingga kini tidak memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi KPKM RI terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024.
Surat konfirmasi telah disampaikan KPKM RI pada pertengahan Oktober 2025 dengan tujuan meminta klarifikasi atas penggunaan dana BOS tahap I dan II tahun 2024, yang totalnya mencapai Rp 858.121.150 untuk 585 siswa penerima. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pernyataan atau klarifikasi resmi yang diberikan oleh pihak sekolah kepada lembaga pengawasan publik tersebut.
“Kami menilai ada indikasi ketertutupan informasi publik di lingkungan SMA Swasta Sultan Agung. Padahal dana BOS bersumber dari keuangan negara yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujar Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, dalam keterangan tertulis kepada redaksi.
KPKM RI juga mengungkapkan bahwa dalam proses konfirmasi, pihak sekolah justru mengalihkan komunikasi kepada seorang oknum berinisial ES, yang diketahui merupakan kepala sekolah salah satu SMA Negeri di Kota Pematangsiantar dan saat ini sedang dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar atas dugaan penyalahgunaan anggaran BOSP di sekolahnya.
“Langkah pengalihan komunikasi tersebut tidak tepat dan berpotensi mengaburkan tanggung jawab institusi. Mengapa pihak SMA Sultan Agung justru menunjuk individu yang sedang berperkara hukum untuk mengatasnamakan sekolah? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Sekretaris KPKM RI, Yanti Sidauruk.
Berdasarkan data resmi penyaluran dana BOS tahun 2024, tercatat:
Tahap I (18 Januari 2024): Rp 374.101.950
Tahap II (12 Agustus 2024): Rp 484.019.200
Total keseluruhan: Rp 858.121.150.
Namun hasil telaah KPKM RI menemukan adanya ketimpangan penggunaan dana BOS, di mana pos pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca tercatat sangat besar — lebih dari Rp 568 juta — sementara beberapa pos penting seperti honor guru, kegiatan pembelajaran, langganan daya dan jasa, serta pemeliharaan sarana justru bernilai Rp 0.
Lebih jauh, temuan lapangan KPKM RI di lingkungan SMA Swasta Sultan Agung menunjukkan adanya aktivitas pembelian buku oleh siswa secara langsung di lingkungan sekolah, dengan nilai yang bervariasi tergantung jenjang kelas. Padahal, pengadaan bahan bacaan dan buku pelajaran sudah tercakup dalam anggaran pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca melalui dana BOS.
“Temuan pembelian buku di dalam area sekolah jelas bertentangan dengan semangat BOS yang melarang pungutan tambahan untuk kebutuhan belajar siswa. Ini bentuk pungutan tidak sesuai ketentuan,” tegas Bendahara KPKM RI, Ricardo Nainggolan.
KPKM RI menyatakan akan segera mengirimkan surat konfirmasi kedua sekaligus laporan resmi ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar apabila pihak sekolah tetap tidak memberikan klarifikasi tertulis. Lembaga juga akan mengusulkan audit menyeluruh atas penggunaan Dana BOS SMA Swasta Sultan Agung Tahun 2024.
Rilis Resmi:
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI)
Pematangsiantar, 31 Oktober 2025
Ketua Umum : Hunter D. Samosir
Sekretaris : Yanti Sidauruk
Bendahara : Ricardo Nainggolan










