-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka, Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Smartboard SMP Negeri se-Kota Tebingtinggi TA 2024

Redaksi
Kamis, 27 November 2025, November 27, 2025 WIB Last Updated 2025-11-27T03:07:09Z


Medan, Selektinews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan Penahan terhadap 2 Orang Tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri se-Kota Tebingtinggi Tahun anggaran 2024.


Penahanan kedua tersangka tersebut setelah penyidik pidana khusus Kejati Sumut melaksanakan serangkaian tindakan pemeriksaan dan ekspose perkara.


Dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025, yang ditindak lanjut dengan penggeladahan dibeberapa lokasi. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara telah menetapkan status tersangka kepada 2 (dua) orang yang diduga terlibat atau berperan dalam Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Ta.2024.


Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yaitu, ”BPS” Selaku Direktur Utama PT.BP (perusahaan distributor barang) dan Drs.“BGA” Selaku Direktur Utama PT.GEEP selaku (perusahaan penyedia barang).



Kejati Sumut melalui Plt Kasipenkum Kejati Sumut menjelaskan kronologi perkara tersebut.


“Kronologi terjadinya tindak pidana korupsi, bahwa Bahwa PT.GEEP selaku perusahaan penyedia barang membeli papan Tulis Interaktif tersebut dari PT.BP selaku Perusahaan Distributor dengan harga Rp.110.000.000.-x 93 unit = Rp.10.230.000.000.- lalu pihak PT.BP tersebut membeli langsung Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic Paket tersebut dari PT.Ghalva Technologies selaku Perusahaan Principal (Pemegang Lisensi ViewSonic) dengan harga Rp.27.027.028.- x 93 unit = Rp.2.513.513.604.-, jadi dalam penyidikan ini ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerjasama untuk melakukan Mark Up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri /orang lain antara tersangka “BPS” selaku Direktur Utama PT.BP dan tersangka “Drs.BGA” selaku Direktur Utama PT.G.E.E.P.


Bahwa sesuai peran dan perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.


Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan serta untuk mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya ataupun menghilangkan barang bukti, kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan dengan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 untuk tersangka “BPS” dan surat perintah penahanan terhadap tersangka “Drs.BGA” dengan Nomor PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 26 Nopember 2025 dengan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.


Plt Kasipenkum Kejati Sumut juga mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.


“Terkait apakah ada keterlibatan pihak lain, penyidik saat ini masih terus bekerja dan tidak Menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,”tandasnya.


Sumber: Penkum Kejati Sumut.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+