-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Ketum PD KAMMI Sergai–Tebing Tinggi Minta Polres Selesaikan Kasus Pencurian Buah Naga Secara Restoratif Justice

Redaksi
Kamis, 06 November 2025, November 06, 2025 WIB Last Updated 2025-11-06T08:20:16Z

 


Tebing Tinggi, Selektifnews.com — Ketua Umum Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PD KAMMI) Serdang Bedagai–Tebing Tinggi, Muhammad Haryono, S.H., CPM., CPCLE, meminta jajaran Polres Tebing Tinggi agar menyelesaikan kasus pencurian buah naga yang terjadi di kawasan Bandar Khalifah melalui pendekatan restorative justice. Permintaan tersebut disampaikan Haryono pada Kamis (06/11/2025) sebagai bentuk keprihatinan atas dinamika hukum yang muncul di tengah masyarakat.


Menurut Haryono, keadilan sejati seharusnya menempatkan pihak yang benar-benar menjadi korban sebagai penerima perlindungan hukum. Ia menegaskan bahwa dalam kasus pencurian buah naga ini, pemilik kebun seharusnya tidak diposisikan sebagai tersangka, melainkan sebagai pihak yang dirugikan akibat tindakan pencurian. Pendekatan hukum yang berkeadilan, katanya, harus memperhatikan aspek kemanusiaan dan proporsionalitas antara pelaku dan korban.


“Kami menilai, dalam kasus ini, pemilik kebun buah naga justru menjadi korban dari tindakan pencurian. Karena itu, kami mendesak agar Polres Tebing Tinggi mengambil langkah bijak dengan mengedepankan keadilan restoratif, bukan represif. Keadilan harus ditegakkan dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dan kepatutan,” tegas Haryono.


Sebagai seorang Advokat dan Pengacara, Haryono juga menyoroti pentingnya penerapan restorative justice untuk mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang sering kali tidak memahami proses hukum secara utuh. Menurutnya, penyelesaian kasus melalui jalur restoratif dapat memulihkan hubungan sosial antara pihak-pihak yang bersengketa tanpa harus menimbulkan konflik berkepanjangan.


“Restorative justice bukan berarti pelaku bebas dari tanggung jawab hukum, tetapi cara ini menekankan pada pemulihan, dialog, dan perdamaian. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi takut akan proses hukum yang kaku dan memberatkan,” ujarnya menambahkan.


Lebih lanjut, Haryono mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral untuk bersikap adil, transparan, dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Ia menilai langkah represif terhadap warga kecil hanya akan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, Haryono berharap agar Polres Tebing Tinggi mampu menjadi teladan dalam menerapkan hukum yang berkeadilan dan humanis.


“Kami meminta Kapolres Tebing Tinggi mempertimbangkan penyelesaian kasus ini melalui pendekatan restorative justice. Prinsip ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata penghukuman. Apalagi jika sudah menimbulkan demonstrasi seperti hari ini, tentu kita tidak menginginkan hal-hal buruk terjadi,” sambungnya.


Sebagai penutup, Haryono menegaskan bahwa PD KAMMI Serdang Bedagai–Tebing Tinggi akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan keadilan sosial dan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil. Ia berharap agar Polres Tebing Tinggi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang berjalan, serta memastikan bahwa penyelesaian kasus ini tetap berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kearifan lokal.


Komentar

Tampilkan

Terkini