-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Lapor Pak Menteri Imipas! Ada Dugaan Napi Bebas Kendalikan HP dan Narkoba dari Dalam Rutan II B Sipirok

Redaksi
Selasa, 25 November 2025, November 25, 2025 WIB Last Updated 2025-11-25T14:58:29Z

 


Sipirok, Selektifnews.com  — Sebuah pesan berantai yang beredar di media sosial memicu perhatian publik setelah muncul dugaan adanya perlakuan khusus terhadap seorang narapidana berinisial BG di Rumah Tahanan (Rutan) II B Sipirok yang terletak di Jalan Simangambat, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.


Dalam pesan tersebut, sumber anonim menuding bahwa narapidana itu diduga bebas menggunakan telepon genggam dan bahkan memakai narkoba di dalam rutan, yang diklaim terjadi karena adanya faktor uang. Meski informasi ini belum terverifikasi, isu tersebut kini ramai diperbincangkan dan mendesak perhatian pimpinan tertinggi Kementerian Imipas.


Dugaan tersebut muncul melalui sebuah pesan di aplikasi Facebook yang beredar pada Senin (24/11/2025). Pesan itu meminta agar Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan (Imipas) memeriksa pegawai rutan serta menginvestigasi dan menginterogasi narapidana BG. Sumber pesan tersebut mengungkapkan adanya kebebasan yang tidak semestinya diberikan kepada oknum napi, termasuk bebas memegang HP serta dugaan peredaran dan pemakaian narkotika oleh narapidana tersebut di dalam lingkungan rutan.


Tim media mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada Kepala Rutan Sipirok. Namun, melalui pesan singkat, Kepala Rutan menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan resmi karena sedang cuti. “Saya masih cuti pak, besok saya konfirmasi ya. Besok sudah masuk ke kantor,” ujarnya singkat saat dimintai tanggapan.


Jawaban tersebut membuat publik semakin menunggu tindak lanjut resmi dari pihak Rutan Sipirok. Banyak pihak berharap agar klarifikasi yang lebih lengkap dapat disampaikan segera setelah Kepala Rutan kembali bertugas, sekaligus memastikan apakah ada tindakan pembiaran maupun kelalaian yang terjadi di dalam rutan.


Sejumlah pemerhati dan aktivis di Tapanuli Selatan meminta Menteri  Imipas Agus Andrianto, untuk turun tangan langsung mengawal investigasi. Mereka menilai hanya langkah tegas dari pimpinan tertinggi yang dapat memastikan proses penelusuran berjalan objektif, terutama jika dugaan ini menyangkut potensi praktik suap atau permainan uang di dalam rutan.


Penggunaan HP oleh narapidana merupakan pelanggaran berat dalam aturan pemasyarakatan karena dapat memicu tindak kejahatan baru, seperti penipuan hingga koordinasi jaringan narkoba. Jika benar seorang napi dibiarkan bebas menggunakan HP, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan adanya kelonggaran yang tidak wajar dari oknum tertentu.


Lebih jauh lagi, dugaan adanya pemakaian narkoba di dalam rutan menjadi persoalan yang sangat serius. Hal ini tidak hanya menunjukkan masuknya barang terlarang ke dalam area yang seharusnya terkendali, tetapi juga menandakan bobroknya sistem kontrol internal. Peredaran narkoba di balik jeruji selalu dikaitkan dengan keterlibatan jaringan atau oknum yang memanfaatkan celah pengawasan.


Masyarakat kini menuntut transparansi dan langkah nyata dari Rutan II B Sipirok maupun Kementerian Imipas. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi publik perlu segera disampaikan untuk meredam spekulasi. Namun jika pelanggaran benar ditemukan, tindakan tegas tanpa pandang bulu harus diberlakukan terhadap siapa pun yang terlibat.


Kasus ini kembali menguatkan urgensi perbaikan sistem pengawasan pemasyarakatan. Publik masih menunggu respon resmi dan tindakan konkret dari Kementerian Imipas, khususnya dari Menteri Agus Andrianto, untuk memastikan kebenaran informasi ini dan menjaga marwah serta kredibilitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+