-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Pria Asal Simalungun Ditangkap di Hotel Pematangsiantar, Polisi Temukan Sabu Seberat 4,47 Gram

Redaksi
Minggu, 02 November 2025, November 02, 2025 WIB Last Updated 2025-11-02T12:50:03Z
Pria yang diamankan Polisi berinisial BSS (36), warga Jalan Jombit, Desa Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun

Pematangsiantar, Selektifnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria asal Kabupaten Simalungun ditangkap saat menginap di salah satu hotel di Kota Pematangsiantar. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,47 gram. Penangkapan berlangsung di Hotel Alexander Graha, Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Selasa siang sekitar pukul 13.40 WIB.


Pria yang diamankan diketahui berinisial BSS (36), warga Jalan Jombit, Desa Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Pelaku diduga kuat datang ke Kota Pematangsiantar dengan tujuan untuk menjual sabu yang dibawanya. Kini, BSS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria asal Simalungun sedang berada di hotel dan diduga membawa serta menjual sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.


“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan kamar nomor 404 di Hotel Alexander Graha yang dicurigai menjadi tempat menginap pelaku. Setelah memastikan keberadaannya, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial BSS,” jelas AKP Irwanta Sembiring.


Barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,47 gram. 

Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan satu kotak rokok Surya dari kantong celana pelaku yang berisi satu paket sabu, serta satu unit handphone Realme warna biru dari tangan kirinya. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam kamar tersebut, dan dari atas meja ditemukan dua paket sabu tambahan serta satu set alat isap (bong) yang terbuat dari botol minuman mineral lengkap dengan pipetnya.


Total barang bukti yang disita dari lokasi berjumlah tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 4,47 gram bruto. Saat diinterogasi, pelaku BSS mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial AP, warga Sondi Raya, Kabupaten Simalungun. Berdasarkan keterangan itu, petugas segera melakukan pengembangan menuju lokasi yang disebutkan pelaku untuk mengejar pemasok utama.


Namun, saat tiba di wilayah Sondi Raya, tim tidak berhasil menemukan pria berinisial AP. Upaya menghubungi nomor telepon yang biasa digunakan AP juga tidak berhasil karena nomor tersebut sudah tidak aktif. Polisi menduga AP telah mengetahui penangkapan bawahannya dan melarikan diri untuk menghindari penangkapan.


“Tersangka BSS saat ini sudah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta Sembiring. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pengedar yang memasok sabu ke wilayah Pematangsiantar dan Simalungun, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara.


Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+