-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar gagalkan peredaran sabu, dua pelaku dibekuk dengan barang bukti 3,20 gram

Redaksi
Minggu, 02 November 2025, November 02, 2025 WIB Last Updated 2025-11-02T12:40:30Z

 

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IDS (42), warga Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, dan STS (40), warga Pintu Bosi, Kelurahan Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Pematangsiantar, Selektifnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dua orang pria berhasil ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,20 gram. Penangkapan itu dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada Jumat malam sekitar pukul 20.40 WIB.


Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IDS (42), warga Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, dan STS (40), warga Pintu Bosi, Kelurahan Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang disebutkan.


Setelah dilakukan pengintaian, pada Jumat malam tim Sat Resnarkoba melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang baru turun dari sepeda motor. Saat hendak diamankan, keduanya sempat berupaya menghindar. Petugas kemudian berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan berarti. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kepemilikan narkoba.


Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,20 gram. Penangkapan itu dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar


Dari tangan STS, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo. Sementara IDS sempat mencoba melarikan diri sambil menjatuhkan satu kotak rokok Magnum. Namun petugas dengan sigap melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya. Setelah kotak rokok itu diperiksa, ditemukan tiga paket sabu yang dibungkus rapi di dalamnya. Selain itu, petugas juga menyita satu unit HP merek Vivo warna biru dari tangan pelaku.


Saat diinterogasi, IDS mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial R, yang kini sedang dalam pengejaran. Petugas mencoba menghubungi nomor telepon R, namun saat dihubungi, nomor tersebut sudah tidak aktif. Dugaan sementara, R adalah pengedar yang memasok sabu ke wilayah Pematangsiantar dan sekitarnya.


Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Markas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain tiga paket sabu seberat bruto 3,20 gram, dua unit handphone, dan satu kotak rokok Magnum yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.


“Kedua tersangka telah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama sabu ini,” tegas AKP Irwanta Sembiring. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.


Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+