Tebing Tinggi, Selektifnews.com — Sebagian ruas jalan yang menghubungkan Kota Tebing Tinggi dengan Desa Kuta Baru, tepatnya di kawasan Pemakaman Bukit Kencur, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, mengalami kerusakan cukup parah dan menuai keluhan dari masyarakat.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi jalan berlubang, bergelombang, serta mudah tergenang air saat hujan. Situasi ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor yang melintas di jalur penghubung vital tersebut.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa kerusakan jalan diduga disebabkan oleh intensitas lalu lintas kendaraan bermuatan berat yang kerap melintas, terutama truk pengangkut hasil perkebunan sawit dengan belasan tonase besar. Aktivitas kendaraan berat tersebut berlangsung hampir setiap hari beraktivitas dan dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Setiap hari truk besar lewat, apalagi yang bermuatan sawit. Jalan ini tidak kuat menahan beban berat terus-menerus,” ujar salah seorang warga setempat.
Warga juga menilai kondisi jalan yang sudah lama tidak mendapat perbaikan mempercepat tingkat kerusakan. Struktur badan jalan dianggap tidak lagi memadai untuk menopang arus kendaraan berat yang melintas secara rutin.
Ditempat yang terpisah salah seorang enggan di sebut namanya mengatakan kepada wartawan jalan ini sudah mulai rusak karena keluar masuk truk pengangkut buah sawit melebih kapasitas muatan (tonase) tidak sesuai dengan kapasitas jalan yang di lalui,dan jalan ini termasuk jalan atau kelas III B yang memiliki kapasitas maksimal 8 ton yang harus di lalui , sedangkan yang kita lihat hampir setiap harinya muatan truk tersebut bisa mencapai di atas 1O ton, bila perlu pemerintah setempat memberikan peringatan tegas kepada supir truk tersebut ,ucapnya.
Berdasarkan peraturan klasifikasi jalan di Indonesia, jalan golongan atau Kelas III B memiliki kapasitas Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal sebesar 8 ton.
Pelanggaran terhadap batas lebih tonasenya ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan pelaksanaannya, seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.










