![]() |
Jaringan Peredaran Sabu di Hatonduhan Terbongkar, Sat Res Narkoba Polres Simalungun Amankan Tiga Tersangka |
SIMALUNGUN, SELEKTIFNEWS.COM – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus dilakukan secara konsisten oleh Polres Simalungun. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pria berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika, Selasa malam, 20 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu warung yang berada di Huta II Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu pada malam hari, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Banuara Manurung, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., bersama tim opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi dimaksud. Sekira pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram serta satu unit handphone. Pria tersebut diketahui bernama Zainuddin Lubis (41), seorang petani, warga Huta Gunung Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan. Dalam pemeriksaan awal, Zainuddin mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Riki Sinaga di wilayah Pekan Tanah Jawa.
Guna kepentingan pengembangan, petugas kemudian mengarahkan Zainuddin untuk kembali memesan sabu seberat satu gram kepada Riki Sinaga melalui handphone. Dari komunikasi tersebut, Riki Sinaga menyuruh pelaku kedua, Sopian Krisnuddin Rindu Putra Sinaga (25), seorang wiraswasta, untuk mengantarkan sabu menggunakan sepeda motor miliknya.
Tak berselang lama, petugas berhasil mengamankan Sopian di pinggir jalan tepatnya di depan gudang kelapa sawit di wilayah Kecamatan Hatonduhan. Dari tangan pelaku kedua, petugas menyita satu plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,13 gram, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengantarkan narkotika tersebut.
Hasil interogasi terhadap Sopian mengungkap bahwa sabu tersebut diperolehnya dari pelaku ketiga, Josua Gultom (26), seorang wiraswasta, warga Huta II Nagori Jawa Tonga II, Kecamatan Hatonduhan. Berdasarkan keterangan itu, petugas Sat Res Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Josua di kediamannya berikut sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, enam plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat bruto 1,02 gram, uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry J. Purba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Ia menegaskan Polres Simalungun berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, dengan jaminan perlindungan identitas pelapor.










