Gunungsitoli, Selektifnews.com -- Aksi korupsi kembali mencoreng pemerintahan desa di Sumatera Utara. Seorang Kepala Desa Tuhegeo II berinisial YL yang menjabat di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, resmi ditahan aparat penegak hukum. Penahanan tersebut dilakukan pada Rabu (14/1/2026) setelah penyidik menemukan dugaan kuat penyimpangan pengelolaan dana desa.
Dalam perkara ini, YL tidak bertindak sendirian. Kejaksaan juga menetapkan dan menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Tuhegeo II berinisial EL. Keduanya diduga bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Ia menyampaikan bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan adanya rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh kepala desa dan sekretaris desa.
Menurut Yaatulo, terdapat sedikitnya tiga modus utama yang digunakan para tersangka untuk menggerogoti dana desa. Modus pertama adalah melakukan penarikan dana desa yang tidak sesuai dengan ketentuan, dengan menggunakan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang tidak semestinya. Penarikan ini dilakukan tanpa dasar kegiatan yang sah.
Modus kedua adalah melakukan penundaan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga, meskipun dana untuk kegiatan tersebut sebenarnya telah dicairkan. Akibatnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat desa justru disalahgunakan oleh oknum aparatur desa.
Sementara modus ketiga, yang dinilai paling sistematis, adalah pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu. Dalam Buku Kas Umum (BKU), para tersangka mencantumkan seolah-olah masih terdapat dana di kas desa, padahal pada kenyataannya uang tersebut sudah tidak ada. “Hal ini dilakukan untuk memuluskan laporan pertanggungjawaban,” ungkap Yaatulo, seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Jumat (16/1/2026).
Akibat dari perbuatan tersebut, kejaksaan mencatat potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 500 juta. Nilai ini berasal dari dana desa tahun anggaran 2023 yang tidak digunakan sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Saat ini, YL dan EL telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan peringatan keras agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
Reporter: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo










