-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

KPK Resmi Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Redaksi
Sabtu, 10 Januari 2026, Januari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-01-09T20:42:01Z

 

Mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta, Selektifnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Penetapan ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada media pada Jumat siang, menandai babak baru dalam penyidikan kasus yang telah menjadi sorotan publik luas. 


Menurut keterangan resmi dari lembaga antirasuah, penetapan status hukum Yaqut berkaitan dengan dugaan penyelewengan dalam alokasi kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, di mana praktik pembagian kuota tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan itu seharusnya mengedepankan proporsi yang ditetapkan dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam kasus ini diduga terjadi pembagian 50:50 yang merugikan jemaah reguler. 


Penetapan Yaqut sebagai tersangka turut melibatkan satu orang lain, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama. KPK menyatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena adanya indikasi kerugian negara yang diduga terjadi akibat praktek tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus menghitung jumlah pasti kerugian dalam kasus ini. 


Kasus korupsi kuota haji ini mulai mendapat sorotan sejak KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan umum pada Agustus 2025 dan melakukan serangkaian pemeriksaan serta pencegahan terhadap Yaqut, Gus Alex, dan pihak lain untuk bepergian ke luar negeri. Penyidikan sebelumnya juga mencakup penghitungan awal potensi kerugian negara yang disebutkan mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta pemeriksaan terhadap puluhan asosiasi dan ratusan biro perjalanan haji terkait dugaan keterlibatan mereka. 


Kasus ini memicu kritik tajam dari publik dan sebagian kalangan legislatif karena menyentuh inti tata kelola ibadah haji, yang merupakan urusan strategis dan sensitif bagi jutaan umat Muslim di Indonesia. DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Haji telah sebelumnya mendapati sejumlah kejanggalan dalam proses pembagian kuota, termasuk ketidaksesuaian antara praktik yang terjadi dengan aturan hukum yang berlaku. 


Pihak KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan belum mengungkap secara rinci besaran kerugian negara serta kemungkinan adanya tersangka tambahan dari pihak lain yang terkait dalam jaringan ini. Hingga kini, lembaga antirasuah terus mendalami peran berbagai pihak untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum yang adil dan transparan dalam kasus yang berdampak luas tersebut. 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+