Medan, Selektifnews.com – Pemilik lahan Perumahan Griya Insani, Ali, angkat bicara menanggapi pemberitaan yang dinilainya sepihak dan menyudutkan dirinya terkait insiden pengrusakan di kawasan perumahan tersebut. Ali mengaku merasa diintimidasi setelah muncul sejumlah pemberitaan yang menyebutkan seolah-olah dirinya bersalah dalam persoalan sengketa dengan konsumen berinisial AFN cs, yang mengklaim telah melunasi pembelian rumah di perumahan itu.
Menurut Ali, fakta yang terjadi di lapangan tidak seperti yang diberitakan oleh beberapa media. Ia menegaskan bahwa AFN selaku konsumen belum melunasi kewajiban pembayaran rumah yang dibelinya. Oleh karena itu, Ali merasa keberatan keras atas narasi pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan cenderung membentuk opini negatif terhadap dirinya sebagai pemilik lahan.
“Kami merasa keberatan dengan pemberitaan media yang beredar. Saya luruskan, sebenarnya saya tidak memiliki hubungan langsung dengan AFN karena saya adalah pemilik lahan. Rumah tersebut dibangun dan dijual oleh pengembang. AFN membeli rumah kepada PT Paris Harmony Sejahtera, kalau saya tidak salah,” kata Ali dalam rilis persnya, Sabtu (10/1/2026).
Ali menjelaskan, berdasarkan data dan catatan pembayaran yang masuk kepadanya, dana yang disetorkan oleh Afrizal (AFN) belum sepenuhnya melunasi kewajiban sesuai kesepakatan. Ia menilai persoalan ini murni perdata dan seharusnya disampaikan secara utuh kepada publik. “Perlu kami luruskan, hingga saat ini masih terdapat konsumen yang belum melunasi kewajiban pembayaran. Ini persoalan perdata, bukan seolah-olah kami yang bersalah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa seluruh proses jual beli lahan dan rumah dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah dan diketahui oleh para pihak. Dalam perjanjian tersebut, secara jelas tertuang kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi konsumen sebelum hak atas tanah dan bangunan dialihkan sepenuhnya. Namun, ia mengaku sangat kecewa karena AFN datang ke lokasi bersama beberapa rekannya dan diduga melakukan pengrusakan.
“Mereka sudah melakukan pengrusakan mobil saya di lokasi perumahan. Namun sampai saat ini saya belum memikirkan langkah hukum, karena saya masih ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ungkap Ali. Ia berharap situasi tidak semakin memanas dan semua pihak bisa menahan diri.
Ali juga memaparkan kronologi kerja sama pembangunan perumahan tersebut. Ia menyebut bekerja sama dengan Ahmad Fandy, yang disebut sebagai pimpinan di salah satu Bank Syariah milik daerah. Selanjutnya, Ahmad Fandy mempercayakan M. Riansyah sebagai direktur properti, dengan Emil sebagai pihak marketing. “AFN itu membayar melalui marketing. Uang kemudian disetorkan lewat istri marketing bernama Nana, lalu diteruskan kepada saya. Berdasarkan data yang saya kumpulkan, pembayarannya belum lunas, dan saya punya bukti-buktinya,” tegas Ali.
Ia mengaku telah meminta AFN untuk menunjukkan bukti pembayaran agar dapat dicocokkan dengan data yang dimilikinya. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum dipenuhi. “Saya minta bukti pembayaran supaya kita cocokkan datanya dan bisa mencari solusi. Tidak benar kalau AFN membeli rumah itu secara kontan, melainkan cash bertahap,” jelasnya.
Dalam pertemuan sebelumnya, Ali juga menyebut telah menyerahkan dua unit sertifikat kepada AFN dari total empat unit rumah yang dibeli. Dua sertifikat lainnya, kata Ali, masih berada di BPRS Gebu Prima (Likuidasi) di Jalan AR Hakim, Medan, karena diagunkan oleh pihak lain. “Saya tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan ini. Tapi saya minta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan melawan hukum. Negara kita negara hukum, semua bisa diselesaikan secara hukum tanpa saling menyudutkan di media,” pungkasnya.










