![]() |
| Soal Isu Keterbukaan Data, KPPBC TMP C Pematangsiantar Sampaikan Penjelasan Resmi ke Publik |
Pematangsiantar, Selektifnews.com -- KPPBC TMP C Pematangsiantar menyampaikan tanggapan resmi terkait pemberitaan yang berkembang menyusul permohonan klarifikasi dari Media Online Selektifnews.com. Dalam pernyataannya, KPPBC TMP C Pematangsiantar menegaskan penghormatan terhadap fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi sekaligus mitra strategis dalam pengawasan publik. Namun demikian, pihak Bea dan Cukai merasa perlu meluruskan sejumlah narasi dan asumsi yang dinilai kurang tepat dalam pemberitaan tersebut.
Pertama, KPPBC TMP C Pematangsiantar menegaskan bahwa tanggapan yang telah disampaikan bukan sekadar bersifat normatif atau administratif. Klarifikasi tersebut memuat data kinerja faktual dan terukur, baik dari sisi penerimaan negara maupun penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Sepanjang tahun 2025, realisasi penerimaan negara tercatat sebesar Rp349,02 miliar atau mencapai 100,79 persen dari target yang ditetapkan.
Selain capaian penerimaan, KPPBC TMP C Pematangsiantar juga mencatat kinerja penegakan hukum yang konkret. Sepanjang tahun tersebut, telah dilakukan 110 kali penindakan hukum dengan hasil pengamanan sebanyak 360.738 batang rokok ilegal serta 1.384,10 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Data tersebut, menurut KPPBC, merupakan indikator kinerja nyata yang dapat dipertanggungjawabkan dan bukan klaim sepihak.
Kedua, menanggapi tudingan bahwa masih terdapat “data krusial yang tertutup”, KPPBC TMP C Pematangsiantar menegaskan bahwa tidak seluruh informasi dapat dan boleh dipublikasikan kepada publik. Data rinci yang mencakup kapasitas produksi perusahaan, pemesanan dan penggunaan pita cukai, setoran penerimaan per entitas, serta hasil audit, pemeriksaan, dan temuan pengawasan merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan publikasi data tersebut, lanjut KPPBC, bukan merupakan bentuk penghindaran transparansi, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada institusi Bea dan Cukai. Perlindungan terhadap kerahasiaan data, informasi perusahaan, serta kepentingan penegakan hukum menjadi prinsip yang harus dijaga agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum baru.
Ketiga, KPPBC TMP C Pematangsiantar menekankan bahwa prinsip transparansi publik tidak dapat dimaknai sebagai pembukaan seluruh data tanpa batas. Transparansi harus berjalan seiring dengan asas kehati-hatian, perlindungan hak pihak yang diawasi, serta efektivitas penegakan hukum. Pembukaan identitas usaha atau data kepatuhan secara sepihak di ruang publik tanpa dasar hukum dinilai justru berpotensi mencederai asas due process of law.
Keempat, KPPBC TMP C Pematangsiantar memastikan bahwa pengawasan terhadap perusahaan hasil tembakau, tempat hiburan malam, serta peredaran MMEA tetap dilakukan secara aktif, berkelanjutan, dan berbasis risiko. Pengawasan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, pengawasan administrasi, edukasi kewajiban NPPBKC, hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Tidak dipublikasikannya data rinci ke ruang publik tidak berarti pengawasan tidak dijalankan.
Kelima, KPPBC TMP C Pematangsiantar juga menegaskan komitmennya dalam membuka ruang partisipasi publik. Berbagai kanal pengaduan resmi tersedia bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan. Setiap laporan yang disertai informasi jelas dan dapat ditindaklanjuti akan diproses secara profesional, dan apabila terbukti, akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KPPBC TMP C Pematangsiantar menilai kritik sebagai bagian dari kontrol sosial yang sah dan diperlukan. Namun demikian, penilaian terhadap kinerja Bea dan Cukai diharapkan didasarkan pada data, kewenangan hukum, serta konteks regulasi yang berlaku, bukan semata pada persepsi keterbukaan informasi di luar batas ketentuan. Ke depan, KPPBC TMP C Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pengawasan, pelayanan, dan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta tetap terbuka terhadap dialog yang konstruktif dalam koridor hukum.
Rilis: Humas KPPBC TMP C Pematangsiantar
Editor: Zulfandi Kusnomo










