-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Ada Apa di Balik Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Di Jalan Asahan Nagori Lestari Indah? Minim Informasi, Sikap Pekerja Dinilai Arogan

Redaksi
Jumat, 27 Februari 2026, Februari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T19:24:49Z

Proyek Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Jalan Asahan Nagori Lestari Indah 


Simalungun, Selektifnews.com  --Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih yang berlokasi di Jalan Asahan, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang seharusnya menjadi simbol penguatan ekonomi desa ini diduga kuat mengabaikan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hingga saat ini, masyarakat masih meraba-raba mengenai detail sumber dana, apakah berasal dari APBN, APBD, Dana Desa, atau sumber lainnya, serta berapa pagu anggaran pastinya yang dialokasikan untuk proyek tersebut.


Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak ditemukannya papan informasi proyek yang memadai menimbulkan tanda tanya besar. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek negara wajib mencantumkan detail teknis seperti Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), nilai kontrak final, hingga rincian pekerjaan utama. Ketiadaan informasi mengenai Nomor DPA/DIPA atau dokumen anggaran resmi ini menutup celah bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial terhadap kesesuaian antara progres fisik di lapangan dengan penyerapan anggaran. Layaknya seperti proyek siluman yang sama sekali tidak boleh dikonsumsi publik. Ada apa ini? Bukankah semuanya menggunakan uang rakyat?


Ketertutupan informasi ini juga mencakup identitas pelaksana proyek. Hingga berita ini diturunkan, publik tidak mengetahui nama perusahaan yang mengerjakan, sosok direktur penanggung jawab, hingga Pejabat yang bertanggung jawab atas proyek ini. Padahal, identitas konsultan pengawas sangat krusial untuk memastikan bahwa pengerjaan bangunan memenuhi standar mutu. Tanpa adanya kejelasan mengenai kontrak, sulit bagi pihak luar untuk memverifikasi apakah proyek ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku atau justru syarat dengan praktik penunjukan langsung yang menyimpang.


Selain masalah administratif, durasi pengerjaan proyek juga tampak tidak menentu. Publik berhak mengetahui tanggal mulai kerja, jumlah hari kalender pelaksanaan, serta jadwal progres atau time schedule. Ketidakjelasan mengenai batas waktu penyelesaian ini memicu kekhawatiran akan adanya keterlambatan yang berpotensi merugikan keuangan negara tanpa adanya sanksi denda yang jelas sesuai regulasi. Kurangnya keterbukaan pada kurva S proyek membuat masyarakat sulit menilai apakah progres yang berjalan saat ini masih dalam koridor waktu yang wajar atau sudah masuk kategori mangkrak.



Kualitas bangunan pun tidak luput dari kecurigaan. Saat tim media melakukan observasi di lokasi pada Kamis (26/2/2026), ditemukan indikasi pengerjaan yang asal-asalan. Pada bagian dinding yang sedang dikerjakan, terlihat komposisi material yang didominasi oleh pasir ketimbang semen, yang dikhawatirkan akan mengurangi standar mutu struktur bangunan. Seharusnya, spesifikasi teknis seperti luas bangunan, tipe material, standar mutu beton, hingga detail fasilitas seperti gudang atau kantor diketahui secara umum guna mencegah praktik pengurangan kualitas atau mark down spec yang kerap terjadi pada proyek-proyek tanpa pengawasan ketat.


Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media di lokasi justru mendapat reaksi negatif dari para pekerja. Salah seorang pekerja dengan nada sinis dan lantang mencoba mengusir wartawan dengan dalih privasi. 


"Selama kami mengerjakan Koperasi Desa Merah Putih belum pernah ada wartawan yang berani datang, gak usah kalian foto-foto, ini mengganggu privasi kami," ujarnya. Sikap represif ini dinilai sangat kontradiktif dengan semangat keterbukaan informasi publik, mengingat proyek tersebut berdiri di atas lahan publik dan menggunakan dana yang seharusnya dipertanggungjawabkan kepada rakyat.


Kondisi di lokasi proyek saat ini tampak sepi dan hanya dihuni oleh segelintir pekerja, sehingga memunculkan kesan proyek tersebut terbengkalai. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Pangulu Nagori Lestari Indah, Rudianto AP Damanik SE. Saat ditemui di ruang kerjanya, Rudianto secara mengejutkan mengaku bahwa pihak pemerintahan desa sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proyek tersebut. Pengakuan ini menambah panjang daftar kejanggalan, mengingat koordinasi dengan pemangku wilayah setempat amat diperlukan dan kalau tidak salah nantinya untuk operasional Koperasi Desa Merah Putih akan menggunakan dana desa.


Guna mencari kejelasan lebih lanjut, awak media mencoba menemui Camat Siantar, Muhammad Iqbal, S.STP, yang disebut-sebut menjabat sebagai Satgas Koperasi Desa Merah Putih. Namun sayangnya, yang bersangkutan tidak berada di kantor saat ingin dikonfirmasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum berhasil didapatkan pernyataan resmi dari pihak Satgas maupun instansi terkait mengenai legalitas dan transparansi proyek di Jalan Asahan tersebut. 


Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan melakukan audit agar proyek ini tidak menjadi beban negara yang sia-sia. Masyarakat juga berharap Presiden Prabowo Subianto yang mencanangkan program ini bisa memerintahkan jajarannya untuk lebih transparan, terlebih ini semua menggunakan uang rakyat.


Laporan: Tim Selektifnews.com 

Editor: Zulfandi Kusnomo 


Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+