![]() |
| DAD (22), peserta magang Batch II Tahun 2025, kedapatan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas |
SIMALUNGUN, SELEKTIFNEWS.COM – Aksi nekat dan mencengangkan dilakukan seorang peserta magang di Lapas Narkotika Pematang Siantar. Seorang pria berinisial DAD (22), peserta magang Batch II Tahun 2025, kedapatan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas. Peristiwa ini langsung menjadi perhatian publik setelah pihak Polres Simalungun merilis detail penangkapan dan barang bukti yang diamankan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Minggu pagi (22/2/2026) sekitar pukul 10.40 WIB memberikan penjelasan lengkap terkait kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kasus serius yang mencoreng dunia pemasyarakatan. “Saya sebagai Kasihumas Polres Simalungun perlu menjelaskan kepada publik bahwa ini adalah kasus yang sangat serius. Seorang peserta magang yang seharusnya belajar tentang sistem pemasyarakatan justru dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkoba,” ujar AKP Verry.
Kejadian bermula pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Pegawai Lapas yang bertugas di kawasan Pematang Raya mencurigai gerak-gerik DAD saat hendak masuk ke area dalam lapas. Kewaspadaan petugas membuahkan hasil setelah ditemukan paket mencurigakan yang ternyata berisi narkotika. “Pegawai lapas sangat waspada. Mereka langsung mengamankan DAD dan menemukan narkoba yang akan diserahkan kepada narapidana berinisial AF dan AP,” ungkap AKP Verry.
Setelah menerima laporan dari pihak lapas, personel Polres Simalungun langsung bergerak cepat menuju lokasi. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim tiba di tempat kejadian perkara dan mengamankan tersangka untuk diproses lebih lanjut. “Ini adalah respons cepat kami dalam menangani kasus narkoba. Tersangka langsung kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan dan proses hukum,” jelasnya.
Barang bukti yang disita terbilang tidak sedikit. Polisi mengamankan satu bungkus ganja dibalut plastik biru seberat 9,11 gram, satu plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik klip besar berisi sabu, serta satu plastik bungkus rokok berisi sabu dengan total berat 15,76 gram. “Jumlah ini cukup besar untuk diedarkan di dalam lapas dan berpotensi merusak banyak pihak,” terang AKP Verry.
Tak hanya itu, petugas juga menyita satu plastik klip sedang berisi empat butir pil ekstasi seberat 1,91 gram, satu plastik besar berisi 11 lembar kertas tiktak yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba, serta satu unit handphone merek iPhone warna coklat yang diduga menjadi alat komunikasi dengan pemesan. Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan, DAD mengakui bahwa narkotika tersebut dibawanya dari Kota Pematang Siantar atas pesanan dua narapidana berinisial AF dan AP yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas. Pengakuan ini membuka fakta bahwa masih terdapat jaringan komunikasi antara narapidana dengan pihak luar. “Ini adalah pengakuan penting untuk kami kembangkan guna membongkar jaringan di atasnya,” tegas AKP Verry.
Polres Simalungun memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Laporan Polisi telah diterbitkan, penyidikan (mindik) dilaksanakan, gelar perkara dilakukan, dan berkas akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Selain memproses DAD, pihak kepolisian juga akan menjerat AF dan AP dengan tambahan kasus karena diduga masih mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji. “Kami mengapresiasi kewaspadaan pegawai lapas. Tanpa itu, narkoba ini bisa saja beredar di dalam. Ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja. Generasi muda harus menjauhi narkoba karena sekali terlibat, masa depan bisa hancur,” tutup AKP Verry.
Rilis: Humas Polres Simalungun
Editor: Zulfandi Kusnomo



