![]() |
| Sekelompok orang yang mengaku dari program Pinjaman MEKAR milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebanyak 14 orang disebut mendatangi rumah seorang debitur berinisial ES. |
Pematangsiantar, Selektifnews.com -- Insiden dugaan mengintimidasi saat penagihan utang terjadi di wilayah Jalan Pendidikan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sabtu (28/2/2026).
Sekelompok orang yang mengaku dari program Pinjaman MEKAR milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM) disebut mendatangi rumah seorang debitur berinisial ES. Kedatangan tersebut berlangsung dua kali dalam sehari, yakni sekitar pukul 13.30 WIB dan kembali pada pukul 21.00 WIB, dengan jumlah massa yang disebut mencapai 10 orang pada siang hari dan 14 orang pada malam hari.
Menurut keterangan ES selaku debitur, dirinya memiliki pinjaman sebesar Rp10 juta dengan skema cicilan Rp267.000 setiap dua minggu sekali dan telah berjalan sebanyak 22 kali pembayaran. Namun karena kondisi ekonomi yang sedang sulit, ES mengaku menunggak sebanyak dua kali angsuran. “Karena perekonomian sedang tidak baik-baik saja, saya sudah menunggak dua kali,” ujarnya.
ES juga mengaku telah memohon keringanan kepada pihak MEKAR pada Jumat sebelumnya agar cicilan dapat diturunkan menjadi Rp50 ribu sementara waktu. Namun, permohonan tersebut disebut tidak mendapat tanggapan. Alih-alih mendapat solusi restrukturisasi atau penjadwalan ulang, ia justru didatangi rombongan yang diduga melakukan tekanan verbal.
Warga sekitar menyebut kedatangan belasan orang tersebut diwarnai ucapan bernada keras, makian, dan dugaan intimidasi yang membuat lingkungan sekitar resah. Bahkan pada malam hari, suasana disebut semakin tegang hingga para tetangga yang merasa terganggu akhirnya menghubungi pihak Polsek Siantar Martoba. Mengetahui aparat kepolisian akan datang, rombongan tersebut kemudian membubarkan diri sebelum petugas tiba.
Secara regulasi, penagihan oleh lembaga pembiayaan wajib mematuhi ketentuan perlindungan konsumen jasa keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam ketentuan OJK, proses penagihan dilarang dilakukan dengan cara intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan debitur, maupun melibatkan pihak yang tidak berkepentingan. Penagihan juga harus dilakukan secara beretika dan proporsional, bukan dengan tekanan massa.
Selain itu, tindakan memaki, mengancam, atau melakukan tekanan secara beramai-ramai dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, maupun pengancaman. Secara prinsip hukum, persoalan utang-piutang merupakan ranah perdata yang penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme hukum dan musyawarah, bukan tekanan psikologis.
Tokoh pemuda setempat, Larsen Simatupang, menyesalkan kejadian tersebut dan meminta para pemangku kepentingan segera turun tangan. “Tentu ada alasan mengapa telat, tapi setidaknya ada kelonggaran diberikan dan jangan main ancaman begini yang membuat para tetangga terganggu,” ujarnya. Ia berharap ada mediasi yang adil antara debitur dan pihak pembiayaan agar tidak menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MEKAR yang berkantor di Perumahan Karina, Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tindakan tersebut. Masyarakat pun mendesak aparat kepolisian untuk menertibkan praktik penagihan yang diduga melanggar hukum dan meresahkan warga, serta memastikan setiap proses penagihan berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi hak-hak konsumen.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, SH, memberikan keterangan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan keributan saat proses penagihan di wilayah Kelurahan Sumber Jaya. Namun hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kita belum mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi karena pihak yang mengaku dari MEKAR belum kita temui. Memberikan tanggapan hanya dari satu pihak tentu bisa menimbulkan kekeliruan,” ujar Kapolsek.
Ia menegaskan, kepolisian mengimbau agar setiap persoalan, termasuk masalah utang-piutang, diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka langkah hukum dapat ditempuh melalui mekanisme yang sah, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Kapolsek juga menyatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi mediasi apabila kedua belah pihak bersedia hadir di Mapolsek. “Apabila pihak yang mengaku dari MEKAR kembali mendatangi lokasi atau objek, kami siap hadir untuk melakukan mediasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Martua Manik mengingatkan bahwa setiap aktivitas penagihan harus tetap mengedepankan etika, tidak melakukan intimidasi, serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pihak kepolisian, lanjutnya, akan bertindak apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan situasi di lingkungan Jalan Pendidikan, Kelurahan Sumber Jaya, kembali kondusif, serta seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan secara bijak dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo





