-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Diduga Tanpa Izin NPPBKC, Bintang Cafe di Komplek Waterpark Pematangsiantar Bertahun-tahun Beroperasi Bebas, Bèa Cukai Tutup Mata?

Redaksi
Selasa, 10 Februari 2026, Februari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-09T22:46:06Z
Bintang Cafe yang berlokasi di Komplek Waterpark, Jalan Rakutta Sembiring, Kota Pematangsiantar


Pematangsiantar, Selektifnews.com – Keberadaan Bintang Cafe yang berlokasi di Komplek Waterpark, Jalan Rakutta Sembiring, Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan publik. Tempat usaha tersebut diduga tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), namun ironisnya disebut telah bertahun-tahun tetap beroperasi tanpa pernah mendapatkan tindakan tegas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Pematangsiantar.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, NPPBKC merupakan izin wajib bagi pelaku usaha yang memperdagangkan atau mengelola barang kena cukai tertentu, termasuk minuman beralkohol. Tanpa izin tersebut, aktivitas usaha dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Namun, dugaan pelanggaran itu seolah tak berpengaruh terhadap kelangsungan operasional Bintang Cafe yang tetap berjalan seperti biasa.


Ketua Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkoba dan Judi (Gemapronadi), Zulfikar Efendi, menyayangkan sikap aparat penegak aturan yang dinilainya cenderung abai. Ia menilai, pembiaran yang berlangsung lama justru mencederai rasa keadilan dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya di sektor pengawasan cukai.


“Jika benar tidak memiliki NPPBKC, seharusnya ada langkah tegas. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih atau pembiaran. Ini menjadi pertanyaan publik, ada apa sehingga bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa penindakan,” ujar Zulfikar Efendi dengan nada kecewa.


Ia juga menegaskan, lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam berpotensi membuka ruang bagi pelanggaran lain, mulai dari peredaran minuman beralkohol ilegal hingga persoalan sosial yang lebih luas. Menurutnya, aparat negara wajib hadir untuk memastikan setiap usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.


Ironisnya, upaya klarifikasi yang dilakukan media kepada KPPBC TMP C Pematangsiantar justru menemui jalan buntu. Saat wartawan mendatangi kantor tersebut untuk menanyakan daftar tempat hiburan malam yang tidak memiliki NPPBKC, pihak humas disebut menolak memberikan keterangan dan enggan menjawab pertanyaan substantif terkait pengawasan serta penindakan.


Sikap tertutup itu menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik berharap, sebagai institusi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai, KPPBC TMP C Pematangsiantar seharusnya bersikap transparan dan responsif terhadap pertanyaan media sebagai bagian dari kontrol sosial.


Gemapronadi mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan tempat hiburan malam di Pematangsiantar. Mereka juga meminta agar dugaan pelanggaran di Bintang Cafe diusut tuntas demi kepastian hukum dan menjaga wibawa institusi negara.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Bintang Cafe maupun KPPBC TMP C Pematangsiantar belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tidak dimilikinya izin NPPBKC tersebut. Media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.


Reporter: Tim Selektifnews.com

Editor: Zulfandi Kusnomo

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+