![]() |
| Dikhianati Teman Sendiri, Motor Raib! Jatanras Polres Simalungun Akhirnya Ringkus Pelaku Setelah Sebulan Buron |
Simalungun, Selektifnews.com -- Aksi heroik Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun kembali membuahkan hasil. Setelah buron selama lebih dari satu bulan, pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan teman dekat korban sendiri, sehingga kasus ini sempat mengejutkan pihak keluarga maupun masyarakat sekitar.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa malam, 3 Februari 2026, sekitar pukul 20.20 WIB. Ia menegaskan keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan dan profesionalisme jajaran Sat Reskrim dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Tim Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor beserta barang buktinya,” ujar AKP Herison.
Kasus pencurian ini berawal pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Kejadian berlangsung di sebuah rumah kosong di Jalan Sibatu Batu, Perum Manutur Indah Resident 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Saat itu, korban berinisial MS sedang beristirahat bersama tersangka RS dan seorang saksi lain di lokasi tersebut.
Namun, saat korban terbangun sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama, ia mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Kendaraan yang raib tersebut adalah Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BK 4097 TBO, yang sebelumnya diparkir di sekitar rumah. Korban pun langsung merasa curiga dan berusaha mencari tahu keberadaan motornya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada saksi yang masih berada di lokasi. Dari keterangan saksi diketahui bahwa tersangka RS telah pergi meninggalkan rumah sejak pagi hari dengan membawa sepeda motor korban beserta beberapa pakaian milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Laporan polisi resmi tercatat dengan nomor LP/B/06/I/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut. Setelah laporan diterima, Unit I Jatanras langsung melakukan penyelidikan intensif.
Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kanit I Jatanras, IPTU Ivan Roni Purba, SH, MH. Bersama tim, ia melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka yang sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah tim memperoleh informasi akurat terkait lokasi persembunyian pelaku.
Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, tim Jatanras bergerak ke Komplek Bukit Maraja Bangun, tepatnya di Barak TIWI. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Rian Sutrisno alias Igris (31), warga Kota Pematang Siantar, tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Kasat Reskrim AKP Herison Manullang mengimbau masyarakat agar selalu waspada, seraya menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Rilis: Humas Polres Simalungun
Editor: Zulfandi Kusnomo










