-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Koin Bar Disorot dalam Kasus Narkoba, Gemapronadi Desak Ditjen Pemasyarakatan Pindahkan Hilda Mimi Ke Nusakambangan

Redaksi
Senin, 09 Februari 2026, Februari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-09T16:21:01Z
Koin Bar Disorot dalam Kasus Narkoba, Gemapronadi Desak Ditjen Pemasyarakatan Pindahkan Hilda Mimi Ke Nusakambangan


Pematangsiantar, Selektifnews.com — Ketua Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkoba, dan Judi (Gemapronadi), Zulfikar Efendi, mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk segera memindahkan terpidana kasus narkotika, Hilda Dame Ulina Pangaribuan alias Hilda Mimi, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Langkah tersebut dinilai penting dan strategis guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang diduga masih beririsan dengan jaringan tempat hiburan malam Koin Bar yang terletak di Jalan Parapat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.


Menurut Ketua Gemapronadi, penempatan Hilda di lembaga pemasyarakatan umum berpotensi membuka ruang komunikasi dan pengaruh terhadap jaringan lama yang mungkin saja belum sepenuhnya terungkap. Nusakambangan dipandang sebagai simbol ketegasan negara dalam menangani kejahatan narkotika kelas berat, sekaligus sebagai langkah konkret untuk menutup peluang intervensi, koordinasi, maupun pengendalian jaringan dari balik jeruji besi.


Zulfikar menilai, perkara yang menjerat Hilda Mimi tidak dapat dipandang sebagai kasus individual semata. Ia menyebut, kasus tersebut merupakan bagian dari pola sistematis peredaran narkoba yang memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai titik distribusi. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara luar biasa dan terukur, termasuk penempatan terpidana di lapas berpengamanan tinggi agar kendali jaringan benar-benar terputus.


Sebagai kilas balik, Hilda Dame Ulina Pangaribuan alias Mimi diketahui merupakan figur penting dalam pengelolaan Koin Bar dan pernah diproses hukum atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dan pil erimin (H5). Dalam putusan pengadilan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dan dijatuhi hukuman pidana penjara dalam jangka waktu panjang.


Namun demikian, Ketua Gemapronadi menegaskan bahwa vonis pengadilan beberapa waktu yang lalu bukanlah akhir dari upaya pemberantasan narkoba. Yang lebih krusial, kata Zulfikar, adalah memastikan tidak ada sisa-sisa jaringan yang masih bergerak di lapangan. Terlebih, belakangan ini Koin Bar yang kini dikelola adiknya Lidya Putri Pangaribuan kembali diterpa isu maraknya peredaran pil ekstasi ditempat ini.


Kekhawatiran publik turut menguat setelah adanya pengakuan dari seorang perempuan sebut saja namanya Devi, yang mengaku pernah beraktivitas di Koin Bar. Ia menyebut bahwa narkotika jenis ekstasi mudah diperoleh di lokasi tersebut. “Ya pasti ada ekstasi lah bang, kalau enggak ngapain kami ke situ, masa iya mau ngopi-ngopi,” ujarnya, sebagaimana ditirukan sumber di lapangan, Senin (9/2/2026).


Ketua Gemapronadi menilai pengakuan semacam itu tidak boleh dipandang sebagai isu ringan atau sekadar rumor. Aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan menyeluruh dan profesional, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang hingga kini belum tersentuh hukum. Penegakan hukum, tegas Zulfikar, harus menyasar aktor intelektual dan pengendali jaringan, bukan hanya pelaku lapangan.


Atas dasar tersebut, Gemapronadi mendesak Ditjen Pemasyarakatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk bersinergi secara nyata dan terukur. Pemindahan Hilda ke Nusakambangan dinilai sebagai pesan keras bahwa negara tidak memberi ruang kompromi terhadap kejahatan narkoba. “Ini bukan soal balas dendam hukum, tetapi soal menyelamatkan generasi muda dan membersihkan kota dari racun narkotika,” tegas Zulfikar.


Reporter: Tim Selektifnews.com 

Editor: Zulfandi Kusnomo 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+