-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Sikap Tegas Polsek Perdagangan: Bandar Narkoba Tak Berkutik, Tanpa Negosiasi Langsung Digerebek dan 6 Gram Sabu Disita

Redaksi
Senin, 09 Februari 2026, Februari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-09T13:24:19Z

 

Sikap Tegas Polsek Perdagangan: Bandar Narkoba Tak Berkutik, Tanpa Negosiasi Langsung Digerebek dan 6 Gram Sabu Disita

SIMALUNGUN, SELEKTIFNEWS.COM – Komitmen Polsek Perdagangan dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Seperti serangan kilat tanpa kompromi, tim kepolisian berhasil menggerebek seorang bandar narkoba berinisial DR alias Pantek di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Jumat malam, 6 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat lebih dari 6 gram serta belasan butir pil ekstasi. Kapolsek Perdagangan menegaskan, tidak ada ruang negosiasi bagi pelaku kejahatan narkotika.


Kepala Kepolisian Sektor Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH, saat dikonfirmasi Sabtu malam (7/2/2026) sekitar pukul 20.40 WIB, menyampaikan bahwa sikap tegas merupakan prinsip utama dalam penanganan kasus narkoba. Ia menekankan bahwa pengedar narkotika adalah perusak masa depan generasi muda, sehingga harus ditindak tanpa kompromi. “Untuk bandar narkoba, tidak ada negosiasi. Kami tangkap, proses sesuai hukum, dan penjarakan,” tegasnya.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim Polsek Perdagangan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry D. Simanjuntak, SH, melakukan penggerebekan setelah pengintaian singkat guna memastikan target dan situasi di lapangan.


Dalam operasi itu, polisi didampingi Gamot setempat sebagai saksi dan legitimasi. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka DR tidak dapat mengelak dan langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam saku baju yang tergantung di dapur rumah. Modus tersebut diduga untuk mengelabui aparat, namun berhasil dibongkar petugas.


Barang bukti yang diamankan cukup signifikan. Polisi menyita dua paket sabu dengan total berat bruto 6,24 gram, terdiri dari satu paket seberat 5,18 gram dan satu paket lainnya seberat 1,06 gram. Selain itu, turut diamankan 12 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek dengan berat bruto 4,76 gram, yang diduga siap diedarkan di wilayah Perdagangan dan sekitarnya.


Tidak hanya narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh narkotika tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang di Kabupaten Batu Bara dan berencana menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Atas perbuatannya, DR terancam dijerat pasal berat terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.


Kapolsek Perdagangan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan peringatan keras bagi pelaku narkoba lainnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami mengajak warga untuk tidak ragu melapor. Polsek Perdagangan akan bertindak tegas dan profesional. Tidak ada negosiasi bagi pengedar narkoba,” pungkas IPTU Patar Banjarnahor. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan jaringan lebih lanjut.


Rilis: Humas Polres Simalungun

Editor: Zulfandi Kusnomo

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+