![]() |
| HG (33), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016, diamankan petugas karena kedapatan memiliki enam paket diduga narkotika jenis sabu |
Pematangsiantar, Selektifnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HG (33), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016, diamankan petugas karena kedapatan memiliki enam paket diduga narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026 sore sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Patuan Anggi Gang Ciput, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
HG yang merupakan warga Jalan Teri, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti di tubuhnya. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH., MH menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari hasil penyelidikan atas laporan warga. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah yang berada di Gang Ciput tersebut.
Saat diamankan, HG tengah duduk di ruang tamu rumah sambil menggunakan handphone Oppo warna putih. Tanpa perlawanan berarti, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan terhadap HG, petugas menemukan satu buah plastik yang di dalamnya berisi enam paket kecil diduga sabu yang disimpan di lipatan celananya. Selain itu, turut diamankan satu buah bong lengkap dengan pipet, tiga buah mancis, serta satu buah pipa kaca pirex yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi sabu.
Dalam interogasi awal, HG mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang temannya berinisial A yang disebut berada di kawasan Jalan Handayani. Namun, saat dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap A, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selanjutnya, HG beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Statusnya kini resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, HG dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Rilis: Humas Polres Siantar
Editor: Zulfandi Kusnomo



