-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Napi Diduga Kendalikan Pesanan Ganja Dan Ekstasi dari Balik Jeruji, Menteri Imipas Diminta Evaluasi Kinerja Kalapas Kelas II A Narkotika Siantar

Redaksi
Kamis, 26 Februari 2026, Februari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T18:48:12Z
Menteri Imipas Agus Andrianto 


SIMALUNGUN, SELEKTIFNEWS.COM – Peredaran narkotika kembali menyeret nama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar yang berada di Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun. Seorang mahasiswa magang berinisial DAD (22) diamankan setelah diduga hendak menyelundupkan narkoba ke dalam lapas tersebut. Kasus ini tak hanya memicu sorotan tajam terhadap pengawasan internal, tetapi juga memunculkan desakan agar pimpinan lapas dievaluasi secara menyeluruh.


Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (31/02) lalu. DAD yang diketahui mengikuti program magang batch II tahun 2025, masuk ke area lapas sebagaimana aktivitas biasanya. Namun, petugas mencurigai paket yang dibawanya dan langsung melakukan pemeriksaan. Meski penyelundupan berhasil digagalkan, publik menilai kejadian ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan.


Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut DAD lebih dulu diamankan petugas lapas sebelum diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. “Petugas Lapas curiga karena DAD membawa paket yang mencurigakan,” ujarnya.


Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ganja seberat 9,11 gram, sabu dengan total 15,76 gram dalam beberapa kemasan, empat butir pil ekstasi seberat 1,91 gram, 11 lembar kertas tiktak, serta satu unit handphone iPhone warna cokelat yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan pemesan di dalam lapas. Temuan ini memperkuat dugaan adanya kendali transaksi dari balik jeruji.


Dalam pemeriksaan awal, DAD mengaku narkotika tersebut dibawanya dari Pematangsiantar atas arahan dua narapidana berinisial AF dan AP yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas tersebut. Ia diduga memanfaatkan statusnya sebagai mahasiswa magang untuk mengelabui sistem pemeriksaan. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana narapidana bisa leluasa berkomunikasi hingga memesan barang terlarang?


Terungkapnya kasus ini kembali membuka luka lama terkait isu peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan, pengendalian alat komunikasi, hingga integritas sistem keamanan. Jika seorang peserta magang saja bisa dijadikan perantara, bagaimana dengan potensi modus lain yang belum terungkap?


Desakan pun mengarah kepada pimpinan lapas. Sejumlah elemen masyarakat meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto turun tangan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar. Evaluasi dianggap penting untuk memastikan tidak ada pembiaran, kelalaian sistemik, atau bahkan dugaan keterlibatan oknum yang mencederai fungsi pembinaan di dalam lapas.


Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Di sisi lain, tekanan publik semakin kuat agar praktik kegiatan ilegal di dalam lapas benar-benar diusut tuntas, tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.


Reporter: Tim Selektifnews.com

Editor: Zulfandi Kusnomo

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+