![]() |
| OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai, Enam Tersangka Ditetapkan |
Jakarta, Selektifnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai). Operasi penindakan ini dilakukan setelah KPK memperoleh bukti awal yang cukup mengenai praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan jalur pemeriksaan barang impor.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menahan lima di antaranya. Salah satu tersangka yang ditahan adalah RZL, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024–2026. Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen KPK untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor strategis yang berkaitan langsung dengan arus perdagangan internasional.
Selain RZL, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai serta pihak swasta sebagai tersangka. Mereka diduga berperan dalam pengondisian jalur pemeriksaan barang impor, khususnya dengan memanipulasi parameter sistem kepabeanan agar barang tertentu dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik yang semestinya.
KPK mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan adalah pengaturan jalur impor agar sebagian besar barang masuk melalui jalur hijau, meskipun seharusnya dikenakan jalur merah dengan pemeriksaan fisik. Dengan cara tersebut, barang impor yang diduga tidak sesuai ketentuan, termasuk barang palsu, KW, dan ilegal, dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa pengawasan memadai.
Praktik korupsi ini dinilai sangat merusak kepercayaan publik dan dunia usaha. Selain mencederai integritas aparatur negara, perbuatan tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Dampaknya, ekosistem ekonomi nasional menjadi terganggu dan potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan berkurang signifikan.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang serta logam mulia dengan nilai total mencapai puluhan miliar rupiah. Barang bukti itu ditemukan di beberapa lokasi, termasuk sebuah safe house yang diduga digunakan khusus untuk menyimpan uang dan emas hasil tindak pidana korupsi.
KPK menegaskan bahwa Bea Cukai merupakan garda terdepan dalam menjaga arus barang lintas batas negara dan melindungi kepentingan nasional. Oleh karena itu, setiap penyimpangan di sektor ini harus ditindak secara serius agar fungsi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui penindakan tegas ini, KPK berharap Ditjen Bea Cukai segera melakukan pembenahan menyeluruh dan memperbaiki tata kelola kepabeanan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik serta mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan demi kepentingan pembangunan nasional.
Reporter: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo












